• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Juni 11, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

editor derap jambi by editor derap jambi
November 10, 2025
in Daerah
0
 Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.batanghari               – Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sangat strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria sebagai ujung tombak pemerataan dan keadilan tanah bagi masyarakat. Salah satu buktinya tampak pada kinerja GTRA Kabupaten Majalengka yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja, yang telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun.

“Perjalanan panjang luar biasa, ketika status (awalnya) hutan, dan muncul SK Biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan, itu luar biasa. Kami selaku Ketua Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN bagaimana untuk mempercepat waktu,” jelas Bupati Majalengka, Eman Suherman dalam keterangannya, di Pendopo Kabupaten Majalengka.

READ ALSO

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Perjalanan proses tersebut berbuah hasil nyata melalui langkah konkret lintas instansi di bawah koordinasi GTRA Majalengka. Dimulai dari pelepasan kawasan hutan untuk TORA, lalu terbit Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Republik Indonesia Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Jabar menetapkan lokasi objek Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.

Kantah Kabupaten Majalengka pun bergerak cepat memulai penyuluhan Redistribusi Tanah tahun anggaran 2024, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, hingga tahapan pengukuran dan pemetaan terhadap batas-batas bidang tanah di bulan November 2024. Di akhir prosesnya, Sidang GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah pun digelar untuk menetapkan objek dan subjek Redistribusi Tanah.

“Peran Kementerian ATR/BPN yang paling menonjol karena petugas langsung turun lapangan untuk pendataan bidang dan lain-lain. Kami pun berpikir jangan sampai ada kendala, maka kami bangun jalannya, jembatan, agar redistribusi ini lancar, aman, dan kondusif. Alhamdulillah, dalam waktu dua bulan, peta bidang sudah ada,” ujar Eman Suherman.

Desa Nunuk Baru bermula dari sebuah perkampungan yang sudah ada sejak 1.471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Dari generasi ke generasi, warga setempat terus memperjuangkan dengan mengajukan permohonan kepada Pemda untuk bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang didiami mereka. Hingga akhirnya, kepastian hukum itu diperoleh melalui Redistribusi Tanah pada akhir tahun 2024.

Sertipikat tanah untuk Desa Nunuk Baru itu sendiri diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Majalengka sangat mengapresiasi Kementrian ATR/BPN yang selalu memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Majalengka dalam proses Redistribusi Tanah ini.

“Posisi dan peranan ATR/BPN walaupun instansi vertikal, ini sangat terasa bagi kami manfaatnya. Terima kasih. Masyarakat yang kemarin berada dalam ketidakpastian sekarang hidup dengan nyaman, tenang, tidur pun nyenyak karena bangunan yang sudah ditempati punya kepastian, sertipikat,” ujar Bupati Majalengka.

Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terus digulirkan Kementerian ATR/BPN di berbagai daerah. Melalui kerja kolaboratif dengan Pemda, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan pemerataan akses tanah bagi masyarakat.

Kepala Kantah Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria tidak lepas dari dukungan penuh Pemda. Sejak awal, perencanaan dan pelaksanaan program dilakukan secara kolaboratif antara BPN dan Pemkab Majalengka, dengan tujuan akhir agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ke depan, kami berharap seluruh kegiatan dapat terus direncanakan dan dijalankan bersama Pemkab, mulai dari tahap perencanaan hingga saat menyentuh masyarakat. Karena keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tapi keberhasilan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujar Hendro Prastowo. (net_red)

Tags: Hasilkan 1.641 Bidang Tanah BersertipikatKolaborasi GTRA di Majalengka

Related Posts

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Daerah

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Mei 28, 2026
Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Daerah

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Mei 28, 2026
GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Daerah

GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Mei 25, 2026
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Daerah

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Mei 23, 2026
Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Mei 23, 2026
Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran

Mei 22, 2026
Next Post
Jaga Kedaulatan Negara, Irjen Bangun Rasa Kebanggaan CPNS Kementerian ATR/BPN

Jaga Kedaulatan Negara, Irjen Bangun Rasa Kebanggaan CPNS Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung

Januari 26, 2026
Polsek Maro Sebo Catat 22 Perkara Tindak Pidana Selama 1 Semester

Polsek Maro Sebo Catat 22 Perkara Tindak Pidana Selama 1 Semester

Agustus 26, 2022
Sumarsen Pertanyakan Masa Jabatan Yultasmi

Sumarsen Pertanyakan Masa Jabatan Yultasmi

Juli 10, 2023
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

September 29, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost