• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kementerian ATR/BPN RI Akan Lakukan Proses Pembatalan

Terkait beberapa sertifikat berada diluar garis Pantai

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 25, 2025
in Ekonomi
0
Kementerian ATR/BPN RI Akan Lakukan Proses Pembatalan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_sarolangun  -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai.

Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

READ ALSO

Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat

Ini Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu:

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01)

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. “Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja kementerian ATR BPN

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (net_red)

Tags: Kementerian ATR/BPN RI Akan Lakukan Proses Pembatalan

Related Posts

Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
Ekonomi

Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat

Maret 11, 2026
Ini Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu:
Ekonomi

Ini Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu:

September 18, 2025
Kementrian ATR/BPN RDP Bersama Komisi II DPR RI
Ekonomi

Kementrian ATR/BPN RDP Bersama Komisi II DPR RI

September 16, 2025
Bupati Fadhil Lakukan Penanaman Padi Serentak di Desa Senaning
Ekonomi

Bupati Fadhil Lakukan Penanaman Padi Serentak di Desa Senaning

April 23, 2025
Bupati Anwar Sadat Tanda Tangani NPHD Gedung Baru Kantor Kejari Tanjabbar
Ekonomi

Bupati Anwar Sadat Tanda Tangani NPHD Gedung Baru Kantor Kejari Tanjabbar

April 12, 2025
Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat
Ekonomi

Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat

April 10, 2025
Next Post
Sah DPD PPP-RI Koja Hadir Dan Siap Berkontribusi

Sah DPD PPP-RI Koja Hadir Dan Siap Berkontribusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Getor,  Lurah Yang “Lebay” Akan Dipertanyakan ?

Getor, Lurah Yang “Lebay” Akan Dipertanyakan ?

November 27, 2025
Proyek APBD Perubahan Molor Tahun, PPK Sebut Masa Perawatan

Proyek APBD Perubahan Molor Tahun, PPK Sebut Masa Perawatan

Februari 9, 2023
Bupati Tanjabbar UAS Giat Tabur Bunga Ditaman Makam Pahlawan YSP

Bupati Tanjabbar UAS Giat Tabur Bunga Ditaman Makam Pahlawan YSP

November 27, 2023
Pustu Desa Jati Mas Nyaris Roboh, PELKES Terkendala

Pustu Desa Jati Mas Nyaris Roboh, PELKES Terkendala

Juli 23, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost