derapjambi.co_koja – Program terkait pencegahan serta penanganan Stunting informasinya bisa konsumsi masyarakat luas lebih-lebih pewarta namun di Puskesmas Kebun Handil Kelurahan Handil hal tersebut tidak didapatkan pasalnya Informasi publik tersebut di “kandangkan’
Diberitakan media ini (25/06) ketika berkunjung ke puskesmas kebun Handil yang langsung di sambut Kepala Puskesmas Maria Inge pewarta ingin coba menanyakan seputar program pencegahan dan penanganan Stunting diwilayahnya namun Inge tidak bersedia memberikan keterangan dengan dalih harus ijin atasan Kepala Dinas Kesehatan ” maaf mas harus ijin pimpinan” tuturnya
Jika mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Kepala Dinas Kesehatan kota Jambi dr Ida Yuliati dalam sambungan via telpon (WhatsApp) menuturkan bahwa SOP yang di lontarkan Kapus Kebun Handil Maria Inge tidak ada ” tidak ada itu SOP yang demikian” bebernya
Lebih lanjut Kadiskes Ida kalo seputar informasi program Stunting pencegahan dan penanganan bisa dikonsumsi masyarakat luas lebih-lebih rekan jurnalis yang memang SOP menyiarkan informasi
Ditanyakan kembali soal sanksi untuk Kapus Kebun Handil Maria Inge atas sikapnya terkait tidak memberikan informasi yang dimintai media guna penyiaran informasi dan berita kepada khalayak ramai Kadis Ida tidak menjawabnya
Sekedar informasi tambahan Stunting ini mulai dari anak SMP hingga SMA mendapatkan tablet darah, Catin, Bumil sampai anak umur 2 tahun, pungkasnya.(red)