derapjambi.co_batanghari – Aksi “Begal” kendaraan dilapangan kembali marak dilakukan Debt Colector membuat pihak kepolisian bertindak represif
Ditemui di ruang kerjanya Kapolres Batanghari.”AKBP.Singgih Hermawan SIK, MAP (23/10) “membenarkan telah di tangkapnya 3 orang Debt colektor(DC) dan satu masih DPO.ujarnya.
Lanjut Singgih Hermawan dihadapan wartawan memang benar kami menangani Perampasan mobil secara paksa yang di lakukan oleh Debt colector kepada seseorang tanpa dengan kelengkapan surat/dokumen yang sah dimata hukum, bebernya.
Kronologis kejadian Agustus 2023 silam korban bernama Daryadi dan Hermanto,pada saat itu sedang mengendarai kendaraan jenis mobil mitsubishi Triton pas tepat di SPBU sungai Buluh ini korban di datangi beberapa orang yang mengaku dari suatu perusahaan leasing dan mengambil paksa.
Tidak sampai disitu saja sempat korban bertanya kepada pelaku mana surat tugas serta kelengkapan lainnya, urusannya di kantor jawab pelaku.Atas kejadian tersebut dan korban melaporkan ini ke polres Batanghari.”ujar singgih.
Untuk ke 3 tersangka ini kita kenakan pasal Perampasan sesuai yang di laporkan oleh korban Kapolres berpesan kepada masyarakat apabila ada orang yang mengatasnamakan Debt Colector maka tanyakan dulu surat atau dokumen dari mereka yang memang sudah berkeputusan Hukum atau Inkrah terhadap penarikan unit roda 4 dan 2.
Jikalau masyarakat takut silahkan lapor pada polres atau polsek setempat, pungkasnya (gune)