derapjambi.co_merangin – Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin melakukan Penandatanganan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen mewujudkan penyelenggaraan data pertanahan yang akurat, transparan, dan berkeadilan, Senin (02/02).
Kegiatan penandatanganan pembaruan Peta ZNT dilaksanakan langsung oleh Musleh, A.Ptnh., M.Si, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, bersama Karnila, S.P, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya pemutakhiran data nilai tanah yang akan menjadi acuan dalam berbagai layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Merangin.
Peta Zona Nilai Tanah merupakan peta yang mengelompokkan nilai tanah berdasarkan karakteristik dan kondisi geografis di suatu wilayah, yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan besaran nilai tanah untuk kepentingan layanan pertanahan. Pembaruan peta ini dilaksanakan secara berkala agar mencerminkan perubahan dinamika nilai tanah di lapangan dan mendukung penyelenggaraan layanan pertanahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin menegaskan bahwa pembaruan Peta ZNT menjadi salah satu upaya strategis untuk memperkuat data pertanahan yang valid, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin untuk menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, cepat, murah, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pembaruan Peta ZNT Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan layanan pertanahan yang lebih berkualitas dan akurat, serta mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah dan investasi. Dengan demikian, masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi nilai tanah yang transparan dan relevan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mempertegas perannya dalam menyediakan informasi pertanahan yang terpercaya, serta memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berpihak pada kebutuhan publik (net_red)
















