derapjambi.co,Tanjabbar – Pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup berikan sangsi administratif terkait limbah. Hingga kini PT IIS bungkam.
Setelah melalui proses dan investigasi akhirnya Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tanjab Barat, berikan sangsi administratif terhadap perusahaan kelapa sawit PT IIS yang berlokasi di kecamatan Merlung.
Hal itu dikatakan kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tanjab Barat, Suparjo. Dia mengatakan, bahwa sesuai aturan yang berlaku terdapat jenjang sanksi administratif yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencopotan izin.
“PT llS mendapatkan sanksi administratif dan paksaan pemerintah,”kata kadis DLH Suparjo.(17/3/2023)
Menurutnya juga, Sanksi administratif yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup, itu langsung ke tahap tiga, yaitu paksaan pemerintah. Jadi PT llS itu dipaksa pemerintah untuk memperbaiki soal Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
” Sebagai bentuk keseriusan pemerintah soal limbah ini, sangsi yang kita berikan langsung ke tahap tiga, yakni paksaan pemerintah terhadap PT IIS, ” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana aktivitas perusahaan setelah sangsi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Tanjab Barat .
” Aktivitas perusahaan tetap jalan seperti biasa, dan saat ini pihak perusahaan sedang memperbaiki IPAL nya supaya memenuhi standar yang sudah di atur, ” sebutnya.
Disinggung soal lalainya serta ada indikasi kesengajaan dari pihak perusahaan soal pembuangan limbah ke sungai Benanak yang berlokasi di kecamatan Merlung, yang tentunya membahayakan masyarakat sekitar.
” Kita sudah perintahkan agar perusahaan memperbaiki IPAL nya, jika itu tidak di indahkan maka sangsinya lebih berat, ” tegas Suparjo.
Terpisah masyarakat kecamatan Merlung mengaku kecewa terhadap dinas terkait yang hanya memberikan sangsi administratif terhadap PT IIS yang diduga sengaja membuang limbah berbahaya ke sungai Benanak.
” Seharusnya sangsi yang lebih berat, karena itu bukan kelalaian tetapi ada dugaan unsur kesengajaan, seharusnya pemerintah melalui dinas terkait lebih cermat dalam melihat persoalan, ” respon warga. (19/3/2023).
Dilokasi dapat dilihat pihak perusahaan sengaja membuat parit dengan diameter kecil untuk membuang limbah tersebut ke sungai. Artinya limbah tidak merembes ke sungai tetapi sengaja di alirkan.
” Itu sangat jelas di sengaja, seharusnya sangsi lebih berat diberikan, supaya kedean tidak ada lagi perusahaan di Tanjab Barat ini yang sembarangan membuang limbah berbahaya, ” tegasnya.
Sayangnya humas PT IIS Joko, belum juga berhasil dikonfirmasi pasca mencuat nya persoalan limbah di perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp ke nomor pribadinya hanya di buka tapi tidak di balas (bungkam).
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan soal limbah yang di buang ke sungai benanak kecamatan Merlung. (Tim)