• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Maret 29, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Copas Poto Media Tanjabbar, Media Online Jelajah Perkara.com Tebar Berita Hoaks

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 28, 2022
in Daerah
0
Copas Poto Media Tanjabbar, Media Online Jelajah Perkara.com Tebar Berita Hoaks
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co,Tanjabbar, – Para insan pers Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi soroti pemberitaan yang dimuat pada media online jelajahperkara.com. Pasalnya, tiga berita pada media tersebut dinilai tidak mengindahkan kaidah jurnalistik.

Selain itu, foto-foto hasil jepretan jurnalis Tanjung Jabung Barat dijadikan sebagai bahan pemberitaan tanpa izin. Hal tersebut tentunya membuat insan pers Tanjung Jabung Barat geram.

READ ALSO

Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idul Fitri

Deni Yusni, jurnalis harian pagi Batanghari Ekspres Kabiro Tanjung Jabung Barat dibuat kaget dan terheran-heran. Hal tersebut dikarenakan foto dirinya bersama rekan-rekan jurnlis lainnya mendadak muncul pada pemberitaan yang dimuat oleh jelajahperkara.com itu.

“Jadi saya tentu kaget lah, kok tiba-tiba foto saya investigasi bersama rekan-rekan ada disalah satu berita yang dirilis oleh jelajahperkara.com,” celutuknya, Selasa (27/12/22) malam.

Dia juga menerangkan, foto itu sebenarnya hasil jepretan pada Kamis, 26 Desember 2019 lalu. Saat itu, ia bersama rombongan melakukan investigasi disekitaran eks gudang pinang PT Sari Nur. Dirinya mengakui, pada foto itu, ia memakai celana jeans dan baju berwarna pink sembari meletakkan tangan dipinggang.

“Tentulah sangat kita sayangkan saat ini foto itu digunakan oleh media online jelajahkasus.com untuk kepentingan pemberitaan yang disinyalir melanggar kode etik jurnalistik dan bisa saja menimbulkan hoax,” terangnya.

Ia pun tak segan menuding jika media online yang diduga berasal dari Sumatera Utara itu telah melanggar UU ITE. “Karena foto yang diambil itu tanpa izin dan tentu sudah melanggar hak cipta,” bebernya.

Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Setyo Saputra turut menanggapi hal ini. Menurutnya, foto pada berita kedua, diambil dari media online metrojambi.com.

“Setelah saya cek, bisa dipastikan foto pada berita itu diambil dari metrojambi.com. Judul beritanya ‘Ratu Munawaroh Berkunjung ke Pabrik Pengolahan Pinang PT Bintang Selatan’ yang terbit pada Kamis, 26 November 2020,” ujarnya.

Pada foto berita ketiga, lanjut Eko lagi, merupakan foto gabungan antara investigasi Deni Yusni bersama rekan-rekan, foto dari metrojambi.com dan foto yang diambil dari media swarakepri.com. “Karena foto pada berita ketiga sudah ada tanda airnya, jadi sudah bisa langsung kita simpulkan kalau itu adalah foto dari media online swarakepri.com,” ucapnya.

Salah seorang Jurnalis Senior Tanjung Jabung Barat, Agus Silalahi turut memberikan pandangan terkait hal ini. Ia menuturkan foto pada berita jelajahkasus.com tidak sinkron dengan judul berita.

“Pada dasarnya foto pemberitaan itu merupakan kombinasi antara medium verbal dan visual dalam komunikasi dan menceritakan sesuai dengan isi berita untuk menyempurnakan sajian suatu berita. Sementara yang dimuat oleh jelajahperkara.com adalah gabungan karya dari beberapa media online di Tanjung Jabung Barat, artinya bukan hasil investigasi mereka,” terang Agus.

Terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Samsul Bahri mengutuk keras pemberitaan tersebut. Ia berpendapat berita itu merupakan karya yang disajikan dengan cara yang tidak benar.

“Berita itu dibuat berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi, kalau beginikan sudah menimbulkan kegaduhan dan menebar fitnah, tentunya akan berakibat merugikan orang lain,” ucapnya.

Dia juga memperingatkan kepada seluruh anggota AWI Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar tidak melakukan hal seperti itu, apalagi sampai mengcopy paste karya jurnalis lain.

“Kalau hari ini masih ada yang melakukan hal seperti itu, profesionalitas jurnalis dan medianya bisa dipertanyakan,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sebri Asdian berpendapat, menulis berita merupakan kegiatan konstruksi peristiwa atau fakta dengan tidak semena-mena. Penulisan berita dan foto pemberitaan, lanjutnya, didasarkan pada kaidah-kaidah jurnalistik yang biasanya dikenal dengan akurasi, keseimbangan dan kejelasan.

“Setelah kami cermati pada tiga berita yang diterbitkan oleh jelajahperkara.com ini, semua hampir sama, hanya saja judulnya yang berbeda. Kemudian disebarluaskan ke masyarakat, jadi sama saja dengan mengelabui banyak orang dan plagiat,” tutupnya. (Red)

 

Related Posts

Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026
Daerah

Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026

Maret 29, 2026
Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idul Fitri
Daerah

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idul Fitri

Maret 28, 2026
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Daerah

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Maret 28, 2026
Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat
Daerah

Pelayanan Terbatas Ini Bukan Berarti Produktivitas Kantah Menurun

Maret 27, 2026
“Ini Cerita Warga Dikala Libur”
Daerah

Ia Sangat Puas Dengan Layanan Walaupun Dimasa Libur Panjang

Maret 27, 2026
Cerita Masyarakat Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idul fitri
Daerah

Cerita Masyarakat Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idul fitri

Maret 27, 2026
Next Post
Baru Selesai di Rehab Telan Dana 2 M Lebih, Kantor Bupati Tanjabbbar Sudah Bocor

Baru Selesai di Rehab Telan Dana 2 M Lebih, Kantor Bupati Tanjabbbar Sudah Bocor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur

Januari 27, 2026
Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025

Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025

Juni 11, 2025
Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Maret 5, 2026
Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Maret 3, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost