derapjambi.co_muarojambi – Perusahaan yang banyak berkegiatan di banyak kota yang ada di Indonesia PT. Ramai Jaya Abadi yang beralamat jalan Gajah Mada No. 24A, Desa/Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah yang bergerak Eksplorasi Migas nekat beroperasi diDesa Kasang Lopak Alai kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, pasalnya di tracking dari sistem OSS penerbitan NIB nya belum ada alias ILEGAL
Dalam keterangan Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muaro Jambi Ikhsan di media (26/06) didampingi Fathiyah Kabid Data dan Evaluasi membenarkan PT.RJA meng eksplorasi Migas di Desa Kasang Lopak Alai Kabupaten Muaro Jambi setelah mendapat info dari rekan-rekan media.
Lanjut Ikhsan terkait legalitas PT RJA pengurusan perijinan tersebut sudah bukan domainnya lagi, itu sudah Vertikal bang tuturnya yakni kewenangan pusat, lanjut kembali ditanyakan keabsahannya PT RJA ikhsan menerangkan dari penelusuran.di OSS legalitas PT RJA ternyata belum ada keterangan perijinan sedang atau dalam proses artinya mereka belum mengantongi ijin (Ilegal)
Jika masyarakat melaporkan ke instansi yang berwenang terkait aktivitas eksplorasi Migas PT RJA yang mereka rasa belum ada ijin berbekal laporan tersebut bisa ditindak lanjuti ke proses selanjutnya dan jika terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran maka bisa direkomendasikan ke Kementerian untuk menutup atau menghentikan aktivitas PT RJA.
Terpisah senada dengan Sekdis PTSP Muaro Jambi Ikhsan staf dinas ESDM Provinsi yang dimintai keterangannya kami tidak dilibatkan dalam hal itu seputar perijinan PT RJA bebernya sejak 2018 perijinan sudah diambil alih oleh pusat, tutupnya
Sebelumya diberitakan Eksplorasi Migas PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Kasang Lopak Alai Kabupaten Muaro Jambi perijinan terancam ditinjau ulang, pasalnya Kartini selaku batas sepadan tidak tahu dan tidak pernah diberitahu soal aktivitas pengeboran Migas PT RJA.
Kartini yang didampingi anaknya Abdurrahman yang dimintai keterangannya pewarta seputar berita tersebut (aktivitas PT RJA) apakah saat pemetaan lokasi eksplorasi ada pihak-pihak termasuk perusahaan minta tanda tangan kepada ibu kartini selaku batas sepadan, juga sebagai bentuk pemberitahuan atau ijin lingkungan atas kegiatan yang dilakukan yaitu Eksplorasi Migas PT RJA “ boro- boro di kunjungi dimintain tanda tangan diberitahupun tidak “, tegasnya baik dari Pihak Perusahaan juga Pemdes Kasang Lopak Alai terkait giat tersebut, kami tahunya lahan kami terkena dari saudara , bahwa lahan kami ikut terkena lahan pengeboran, paparnya
Terpisah pewarta mengkonfrontir Kasi Pengukuran Ary Prima Jaya Kantah BPN/AGR Muaro Jambi untuk mencari regulasi atau mekanisme yang benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Terkait pembebasan lahan usaha dan Pengukuran lahan apapun baik utk pembuatan sertifikat pribadi usaha dan lain – lain, dalam paparannya
1. Lahan tidak Sengketa
2. Tanda batas jelas ,
3. Saat Pengukuran selain disaksikan oleh pihak pemohon juga disaksikan dan diketahui pihak batas sepadan dan menyetujui dengan membutuhkan tanda tangan diatas berita acara Pengukuran,
4. Serta di dukung surat asal usul yang jelas pula, ini berlaku untuk semua lahan, tujuannya untuk menghindari konflik dan pertikaian terhadap bidang tanah dan batas tanah, pungkas Ary
Kembali Pewarta menghubungi Kades Kasang Lopak Alai Palwi via telpon dan ditanyakan seputar perijinan aktivitas PT RJA diduga kuat Maladministrasi katanya bahwa semua ijin sudah sesuai dan sosialisasi pun sudah namun terkait dengan Ibu Kartini dan keluarganya, tidak diberitahu karna lahan mereka tidak ada disitu “ Lahan aktivitas PT RJA milik H.Junaidi/Datuk Jon” tegas Palwi
Hingga berita ini dilansir belum ada kejelasan atau penyelesaian dari pihak-pihak yang saling klaim apakah kegiatan eksplorasi tersebut sudah mendapatkan ijin dari pihak terkait atau sebaliknya (red)