• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 2, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Belum Ada Didata OSS Eksplorasi Migas Desa Kasang Lopak Alai, Kok PT. RJA Melenggang Beroperasi, Ijin Siapa ?

Harus di Verifikasi dan Investigasi

editor derap jambi by editor derap jambi
Juni 26, 2023
in Agenda
0
Ekplorasi “Ilegal” PT RJA Seret Anggota DPRD Muaro Jambi Datuk Jhon
0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi  – Perusahaan yang banyak berkegiatan di banyak kota yang ada di Indonesia PT. Ramai Jaya Abadi yang beralamat jalan Gajah Mada No. 24A, Desa/Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah yang bergerak Eksplorasi Migas nekat beroperasi diDesa Kasang Lopak Alai kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, pasalnya di tracking dari sistem OSS penerbitan  NIB nya belum ada alias ILEGAL

Dalam keterangan Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muaro Jambi Ikhsan di media (26/06) didampingi Fathiyah Kabid Data dan Evaluasi membenarkan PT.RJA meng eksplorasi Migas di Desa Kasang Lopak Alai Kabupaten Muaro Jambi setelah mendapat info dari rekan-rekan media.

READ ALSO

Wabup Batanghari Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Wakili Bupari Fadhil, Asisten 1 Rifa’i Sosialisasikan Geber Ahli Kubur

Lanjut Ikhsan terkait legalitas PT RJA pengurusan perijinan tersebut sudah bukan domainnya lagi, itu sudah Vertikal bang tuturnya yakni kewenangan pusat, lanjut kembali ditanyakan keabsahannya PT RJA ikhsan menerangkan dari penelusuran.di OSS legalitas PT RJA ternyata belum ada keterangan perijinan sedang atau dalam proses artinya mereka belum mengantongi ijin (Ilegal)

Jika masyarakat melaporkan ke instansi yang berwenang terkait aktivitas eksplorasi Migas PT RJA yang mereka rasa belum ada ijin berbekal laporan tersebut bisa ditindak lanjuti ke proses selanjutnya dan jika terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran maka bisa direkomendasikan ke Kementerian untuk menutup atau menghentikan aktivitas PT RJA.

Terpisah senada dengan Sekdis PTSP Muaro Jambi Ikhsan staf dinas ESDM Provinsi yang dimintai keterangannya kami tidak dilibatkan dalam hal itu seputar perijinan PT RJA bebernya sejak 2018 perijinan sudah diambil alih oleh pusat, tutupnya

Sebelumya diberitakan Eksplorasi Migas PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Kasang Lopak Alai Kabupaten Muaro Jambi perijinan terancam ditinjau ulang, pasalnya Kartini selaku batas sepadan tidak tahu dan tidak pernah diberitahu soal aktivitas pengeboran Migas PT RJA.

Kartini yang didampingi anaknya Abdurrahman yang dimintai keterangannya pewarta seputar berita tersebut (aktivitas PT RJA) apakah saat pemetaan lokasi eksplorasi ada pihak-pihak termasuk perusahaan minta tanda tangan kepada ibu kartini selaku batas sepadan, juga sebagai bentuk pemberitahuan atau ijin lingkungan atas kegiatan yang dilakukan yaitu Eksplorasi Migas PT RJA “ boro- boro di kunjungi dimintain tanda tangan diberitahupun tidak “, tegasnya  baik dari Pihak Perusahaan juga Pemdes Kasang Lopak Alai terkait giat tersebut, kami tahunya lahan kami terkena dari saudara , bahwa lahan kami ikut terkena lahan pengeboran, paparnya

Terpisah pewarta mengkonfrontir Kasi Pengukuran Ary Prima Jaya Kantah BPN/AGR Muaro Jambi untuk mencari regulasi atau mekanisme yang benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait  Terkait pembebasan lahan usaha dan Pengukuran lahan apapun baik utk pembuatan sertifikat pribadi usaha dan lain – lain, dalam paparannya

1. Lahan tidak Sengketa

2. Tanda batas jelas ,

3. Saat Pengukuran selain disaksikan oleh pihak pemohon juga disaksikan dan diketahui pihak batas sepadan dan menyetujui dengan membutuhkan tanda tangan diatas berita acara Pengukuran,

4. Serta di dukung surat asal usul yang jelas pula, ini berlaku untuk semua lahan, tujuannya untuk menghindari konflik dan pertikaian terhadap bidang tanah dan batas tanah, pungkas Ary

Kembali Pewarta menghubungi Kades Kasang Lopak Alai Palwi via telpon dan ditanyakan seputar perijinan aktivitas PT RJA diduga kuat Maladministrasi katanya bahwa semua ijin sudah sesuai dan sosialisasi pun sudah namun terkait dengan Ibu Kartini dan keluarganya, tidak diberitahu karna lahan mereka tidak ada disitu “ Lahan aktivitas PT RJA milik H.Junaidi/Datuk Jon” tegas Palwi

Hingga berita ini dilansir belum ada kejelasan atau penyelesaian dari pihak-pihak yang saling klaim apakah kegiatan eksplorasi tersebut sudah mendapatkan ijin dari pihak terkait atau sebaliknya  (red)

Tags: Eksplorasi PT RJA terancam ditutup

Related Posts

Wabup Batanghari Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI
Agenda

Wabup Batanghari Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

April 30, 2026
Wakili Bupari Fadhil, Asisten 1 Rifa’i Sosialisasikan Geber Ahli Kubur
Agenda

Wakili Bupari Fadhil, Asisten 1 Rifa’i Sosialisasikan Geber Ahli Kubur

April 23, 2026
Wakili Bupati Fadhil, Asisten III Asri Yonalsyah Sambut Persebri Juara 4 Liga Provinsi   
Agenda

Wakili Bupati Fadhil, Asisten III Asri Yonalsyah Sambut Persebri Juara 4 Liga Provinsi  

April 21, 2026
Giat Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari, Zulva Fadhil
Agenda

Giat Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari, Zulva Fadhil

Maret 17, 2026
Wakili Bupati, Sekda Mula P.Rambe Imbau Jaga Persatuan
Agenda

Wakili Bupati, Sekda Mula P.Rambe Imbau Jaga Persatuan

Maret 11, 2026
Bupati M. Syukur Bermalam di Tabir Timur, Boyong Seluruh OPD
Agenda

Bupati M. Syukur Bermalam di Tabir Timur, Boyong Seluruh OPD

Maret 7, 2026
Next Post
Reses Anggota Dewan M Ali Mustika, Samperi RT 05 Desa Sungai Gelam

Reses Anggota Dewan M Ali Mustika, Samperi RT 05 Desa Sungai Gelam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Status Kepemilikan Ruko Bisa Ditingkatkan Menjadi Hak Milik

April 9, 2026
Sekda Batanghari Azan Berikan Tablet Tambah Darah Kepada Para Pelajar

Sekda Batanghari Azan Berikan Tablet Tambah Darah Kepada Para Pelajar

Oktober 29, 2022
Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Maret 25, 2026
Jembatan Ambles di Kasang Pudak, 5 Kades Gelar Rapat Bersama

Jembatan Ambles di Kasang Pudak, 5 Kades Gelar Rapat Bersama

Desember 13, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost