derapjambi.co_koja – Meskipun Undang-Undang serta turunannya yang mengatur tentang pengelolaan perumahan sangat jelas untuk menjadi acuan para Developer, namun tetap saja terjadi kong kalikong oknum Developer nakal demi meraup keuntungan lebih besar akibat lemah nya sosialisasi serta pengawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi, oknum Developer nakal terus menebar “ancaman” kepada konsumen perumahan yang tentunya tidak bisa terus dibiarkan.
Terpantau media ini (02/03) konsumen perumahan yang minta namanya tidak dipublikasi perumahan tersebut berlokasi di Kenali Asam Atas Kecamatan Kotabaru ia menuturkan bahwa dia tidak mengetahui bahwa ada tanah untuk lahan pemakaman yang menjadi hak nya “Saya dak tau bang, pihak Developer tidak pernah menyampaikan mengenai lahan Pemakaman sayo tahu nya dengan abang” tutunya
Berbekal keterangan dari narasumber pewarta mendatangi kantor perwakilan pemasaran perumahan tersebut yang tidak jauh dari rumah narasumber dengan maksud untuk menanyakan kebernaran informasi yang didapat, fakta menunjukkan setelah ditanyakan memang tidak ada pihak Developer menyampaikan informasi kepada konsumen perumahan terkait lahan pemakaman yang menjadi haknya konsumen.
Kembali pewarta menanyakan alamat dan no handphone (hp) pimpinan kepada petugas kantor perwakilan pemasaran guna memastikan apakah informasi yang didapat sesuai instruksi pimpinan atau tidak namun sayang ditelepon beberapa kali tidak diangkat serta whatsapp yang dikirim dibaca namun ditunggu beberapa lama tidak kunjung dibalas, kuat dugaan yang bersangkutan Developer nakal.
Penelusuran kembali meminta klarifikasi kepada Kadis Perkim Koja Mahruzar seputar informasi yang telah beredar agar seimbang, namun sayangnya ketika dihubungi via telepon dan di whatsapps mahruzar tidak merespon jurus pamungkas bersikap abai menjadi pilihan.
Ketua Komisi III DPRD Koja Saiful yang juga politisi partai Golkar angkat bicara Developer harus menjelaskan secara terperinci apa-apa saja yang menjadi hak nya konsumen perumahan jangan ada yang ditutupi mengacu UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu
Lanjut Saiful jelas bahwa setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan harus menyisihkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 persen dari total luas kawasan permukiman yang akan dibangun tentunya dimana juga terdapat untuk lahan pemakaman sebesar 2 persen sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 1987, Permendagri dan Permendag Nomor 9 tahun 2009 para Developer sudah harus menyerahkan dokumen legalitasnya (Sertifikat) atas nama Pemkot Jambi ke Dinas Perkim setelah itu tertunaikan baru mereka bisa menggarap lahan tersebut.
” Itu sangat jelas di atur dalam PP Nomor 9 Permendagri dan Permendag, setelah semuanya tertunaikan baru pegembang bisa menggarap lahan, ” dalam waktu dekat kita akan meminta klarifikasi pihak developer dan Dinas Perkim berbekal pemberitaan di media massa, tutup Saiful (net_red)
















