• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 13, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

PT S3A Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda 3 Milyar

Terkait Dugaan Luberan Limbah cemari lingkungan hingga Mengaliri Sungai Batanghari

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 13, 2025
in Daerah
0
PT S3A Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda 3 Milyar
0
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_tebo      –  Diduga Cemari lingkungan limbah PT. Surya Sumber Sawit Abadi yang  beralamat di Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh, RT.16, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dikeluhkan warga pasalnya limbah tersebut juga mengaliri sungai batanghari.

Pantauan tim media investigasi lapangan terdapat sample limbah yang diduga milik PT S3A setelah uji lab LAB-JLI-2412697A menunjukkan kadar TSS (total suspended solids) 772,00, BOD (Biochemical Oxygen Demand) sebesar 599,07 mg/L dan COD (chemical Oxygen Demand) sebesar 1723,13 mg/L, melebihi batas aman, Mengacu kepada Batasan Berdasarkan Permenkes 1204, batas maksimal Total Suspended Solid (TSS) dalam air limbah 30 mg/L, BOD (Biological Oxygen Demand) maksimal 200 mg/L.

READ ALSO

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Dalam keterangan nya di media (10/01) Nedi Sandani warga setempat  PT. S3A  harus bertanggung jawab atas limbahnya yang cemari lingkungan tentunya akan mengancam mahluk hidup beserta ekosistem yang ada dan juga tentunya masyarakat sekita juga akan terdampak

Lagi kata Nedi yang lebih anehnya pihak-pihak berwenang yang semestinya mempunyai otoritas di kejadian ini kerja mereka tidak ada namun sejatinya mereka ada apakah sudah pada mati rasa semua

“Saya siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan juga siap menindak-lanjutinya sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Untuk meminta konfirmasi atas temuan yang diduga limbah tim media investigasi mendatangi PT S3A yang sebelumnya sudah melayangkan surat (doc 23/12/24) pada hari jum’at tanggal 10 Januari 2025 tim menyambangi PT S3A guna meminta konfirmasi kapada managemen terkait luberan limbah yang cemari lingkungan namun manager Feri Mananta dan Ka.TU Roni seperti sepakat menghindar hanya security Husni yang bisa ditemui itupun tidak bisa menjawab apa yang kami tanyakan

Melalui sambungan daring Kabid limbah Win Tebo tidak diangkat telpon maupun wa tidak dibalas

Sanksi pidana penjara hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sesuai Pasal 60 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990 tentang Sempadan Sungai, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang sungai, mengancam PT S3A (diq).

Tags: PT S3A Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda 3 Milyar

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Mei 12, 2026
Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Daerah

Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Mei 12, 2026
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang
Daerah

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang

Mei 12, 2026
Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
Daerah

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Mei 9, 2026
Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN
Daerah

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Mei 9, 2026
Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
Daerah

Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Mei 9, 2026
Next Post
PT S3A Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda 3 Milyar

Terkait Limbah PT S3A Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Tebo Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Muaro Jambi Rd Najmi Hadiri Semnas BPK RI

Pj Bupati Muaro Jambi Rd Najmi Hadiri Semnas BPK RI

Oktober 30, 2024
Sekda Tanjabbar Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Festival Arakan Sahur 2023

Sekda Tanjabbar Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Festival Arakan Sahur 2023

April 8, 2023
Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap

Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap

April 13, 2026
Elis Persada Resmi Dilantik Pj Bupati Jadi Direktur Utama Perumda Tirta Muaro Jambi

Elis Persada Resmi Dilantik Pj Bupati Jadi Direktur Utama Perumda Tirta Muaro Jambi

Agustus 23, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost