derapjambi.co_tebo – Jadi sorotan publik karena ramai diberitakan limbah Diduga milik PT. Surya Sumber Sawit Abadi (S3A) menjadi atensi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Dilansir media Perusahaan yang beralamat di Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh, RT.16, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dikeluhkan warga kini memasuki babak baru.
Dalam sambungan telpon (13/01) Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Tebo Arif mengatakan ke media dia akan menindaklanjuti informasi tersebut berbekal pemberitaan dan akan memprosesnya.
Ia juga selanjutnya akan berkordinasi dengan Kepala Dinas LH Tebo guna meminta petunjuk serta disposisi untuk menginvestigasi PT S3A atas pemberitaan di media “nanti sewaktu investigasi akan kita kabarkan” unggahnya.
Sanksi administratif dan denda akan kita berlakukan jika PT S3A terbukti buang limbah yang cemari lingkungan, pungkasnya
Diberitakan sebelumnya limbah diduga milik PT S3A diduga cemari lingkungan yang juga mengaliri muara ke sungai Batanghari
Pantauan tim media investigasi lapangan terdapat sample limbah yang diduga milik PT S3A setelah uji lab LAB-JLI-2412697A menunjukkan kadar TSS (total suspended solids) 772,00, BOD (Biochemical Oxygen Demand) sebesar 599,07 mg/L dan COD (chemical Oxygen Demand) sebesar 1723,13 mg/L, melebihi batas aman, Mengacu kepada Batasan Berdasarkan Permenkes 1204, batas maksimal Total Suspended Solid (TSS) dalam air limbah 30 mg/L, BOD (Biological Oxygen Demand) maksimal 200 mg/L.
Dalam keterangan nya di media (10/01) Nedi Sandani warga setempat PT. S3A harus bertanggung jawab atas limbahnya yang cemari lingkungan tentunya akan mengancam mahluk hidup beserta ekosistem yang ada dan juga tentunya masyarakat sekita juga akan terdampak
Lagi kata Nedi yang lebih anehnya pihak-pihak berwenang yang semestinya mempunyai otoritas di kejadian ini kerja mereka tidak ada namun sejatinya mereka ada apakah sudah pada mati rasa semua
“Saya siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan juga siap menindak-lanjutinya sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
Untuk meminta konfirmasi atas temuan yang diduga limbah tim media investigasi mendatangi PT S3A yang sebelumnya sudah melayangkan surat (doc 23/12/24) pada hari jum’at tanggal 10 Januari 2025 tim menyambangi PT S3A guna meminta konfirmasi kepada managemen terkait luberan limbah yang cemari lingkungan namun manager Feri Mananta dan Ka.TU Roni seperti sepakat menghindar hanya security Husni yang bisa ditemui itupun tidak bisa menjawab apa yang kami tanyakan
Sanksi pidana penjara hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sesuai Pasal 60 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990 tentang Sempadan Sungai, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang sungai, mengancam PT S3A (diq).