• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 11, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Limbah PT S3A Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Tebo Angkat Bicara

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 13, 2025
in Daerah
0
PT S3A Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda 3 Milyar
0
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_tebo  – Jadi sorotan publik karena ramai diberitakan limbah Diduga milik PT. Surya Sumber Sawit Abadi (S3A) menjadi atensi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.

Dilansir media Perusahaan yang beralamat di Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh, RT.16, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dikeluhkan warga kini memasuki babak baru.

READ ALSO

Wakili Kakantah ATR/BPN Sarolangun Alfiah Terima Kunker Komisi I DPRD Prov Bengkulu

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat

Dalam sambungan telpon (13/01) Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Tebo Arif mengatakan ke media dia akan menindaklanjuti informasi tersebut berbekal pemberitaan dan akan memprosesnya.

Ia juga selanjutnya akan berkordinasi dengan Kepala Dinas LH Tebo guna meminta petunjuk serta disposisi untuk menginvestigasi PT S3A atas pemberitaan di media “nanti sewaktu investigasi akan kita kabarkan” unggahnya.

Sanksi administratif dan denda akan kita berlakukan jika PT S3A terbukti buang limbah yang cemari lingkungan, pungkasnya

Diberitakan sebelumnya limbah diduga milik PT S3A diduga cemari lingkungan yang juga mengaliri muara ke sungai Batanghari

Pantauan tim media investigasi lapangan terdapat sample limbah yang diduga milik PT S3A setelah uji lab LAB-JLI-2412697A menunjukkan kadar TSS (total suspended solids) 772,00, BOD (Biochemical Oxygen Demand) sebesar 599,07 mg/L dan COD (chemical Oxygen Demand) sebesar 1723,13 mg/L, melebihi batas aman, Mengacu kepada Batasan Berdasarkan Permenkes 1204, batas maksimal Total Suspended Solid (TSS) dalam air limbah 30 mg/L, BOD (Biological Oxygen Demand) maksimal 200 mg/L.

Dalam keterangan nya di media (10/01) Nedi Sandani warga setempat PT. S3A harus bertanggung jawab atas limbahnya yang cemari lingkungan tentunya akan mengancam mahluk hidup beserta ekosistem yang ada dan juga tentunya masyarakat sekita juga akan terdampak

Lagi kata Nedi yang lebih anehnya pihak-pihak berwenang yang semestinya mempunyai otoritas di kejadian ini kerja mereka tidak ada namun sejatinya mereka ada apakah sudah pada mati rasa semua

“Saya siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan juga siap menindak-lanjutinya sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Untuk meminta konfirmasi atas temuan yang diduga limbah tim media investigasi mendatangi PT S3A yang sebelumnya sudah melayangkan surat (doc 23/12/24) pada hari jum’at tanggal 10 Januari 2025 tim menyambangi PT S3A guna meminta konfirmasi kepada managemen terkait luberan limbah yang cemari lingkungan namun manager Feri Mananta dan Ka.TU Roni seperti sepakat menghindar hanya security Husni yang bisa ditemui itupun tidak bisa menjawab apa yang kami tanyakan

Sanksi pidana penjara hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sesuai Pasal 60 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990 tentang Sempadan Sungai, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang sungai, mengancam PT S3A (diq).

Tags: Terkait Limbah PT S3A Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Tebo Angkat Bicara

Related Posts

Wakili Kakantah ATR/BPN Sarolangun Alfiah Terima Kunker Komisi I DPRD Prov Bengkulu
Daerah

Wakili Kakantah ATR/BPN Sarolangun Alfiah Terima Kunker Komisi I DPRD Prov Bengkulu

April 11, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Daerah

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat

April 11, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

April 11, 2026
Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Daerah

Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

April 11, 2026
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Daerah

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

April 11, 2026
Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Daerah

Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

April 11, 2026
Next Post
Road Show Layanan SIM Keliling Sistem ‘COD” Jangkau Warga Pelosok

Road Show Layanan SIM Keliling Sistem ‘COD” Jangkau Warga Pelosok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Setahun Menteri Nusron, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

Setahun Menteri Nusron, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

Oktober 26, 2025
Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H

Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H

Maret 8, 2026
Pemkab Batanghari di KLA 2023 Sabet Tingkat Madya

Pemkab Batanghari di KLA 2023 Sabet Tingkat Madya

Juli 23, 2023
Kembali Kantah BPN/ATR Batanghari Serahkan Sertifikat Program PTSL Tahun 2022

Bupati Fadhil kembali serahkan Sertifikat Program PTSL

Juni 27, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost