• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 13, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Bupati MFA Uji Materi UU No 37 Ta 2024 Ke MK

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 18, 2024
in Nasional
0
Bupati MFA Uji Materi UU No 37 Ta 2024 Ke MK
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari   – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada Selasa (17/12/2024).

Kali ini agenda sidangnya adalah perbaikan permohonan atas permohonan yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Rahmad Hasrofi. Pemohon menguji konstitusionalitas terkait penulisan nama “Kabupaten Batang Hari” yang berubah menjadi “Kabupaten Batanghari” dalam UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (UU Kabupaten Batanghari).

READ ALSO

Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

MBG nya Raja Baghdad Harun Al Rasyid Bersama Abu Nawas

Kuasa hukum Pemohon, Vernandus Hamonangan mengatakan perbaikan Permohonan yang pertama yakni perihal permohonan pengujian seluruh frasa Kabupaten Batanghari dan Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Kemudian ada perbaikan di identitas Pemohon, dimana Pemohon bertambah ada dua orang yang terdiri dari Pemohon III, yaitu Fathuddin Abdi, kemudian Sumantri sebagai Pemohon IV. Dan adanya perbaikan Pemohon ini, kami juga perbaikan dengan Pemohon I dan Pemohon II yang kami posisikan sebagai perseorangan Warga Negara Republik Indonesia, Yang Mulia,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Selain itu, Vernandus melanjutkan, mengenai adanya perbaikan yang disarankan mengenai kewenangan itu yang ditambahkan dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021.

Mengenai Posita, Vernandus mengatakan, adanya perbaikan Posita, pihaknya menambahkan tentang catatan sejarah dari Kabupaten Batanghari pada halaman 11 sampai dengan halaman 14.Dalam petitum perbaikan, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penulisan “Kabupaten Batanghari” dalam UU Kabupaten Batanghari bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kabupaten Batang Hari”.

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon yang merupakan Bupati Batanghari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 166/PUU-XXII/2024 tersebut mempersoalkan Penulisan nama “Kabupaten Batang Hari”. Pemohon mendalilkan frasa “Kabupaten Batanghari” (ditulis menyambung) dalam undang-undang tersebut, seharusnya ditulis “Kabupaten Batang Hari” (ditulis terpisah).

Para Pemohon berpendapat bahwa penggunaan frasa yang tidak sesuai tersebut menimbulkan berbagai permasalahan administratif dan budaya. Selain itu, penulisan yang berubah tersebut dapat mengganggu administratif dalam penyelenggaraan Kabupaten Batanghari terkait pengelolaan dokumen, verifikasi data, pencatatan data hingga dokumentasi resmi, seperti surat-surat resmi, statistik, dan arsip sejarah.

Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan penulisan “Kabupaten Batanghari” dalam UU No. 37 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga mengusulkan agar Pasal 2 diubah untuk mencantumkan tanggal pembentukan yang sesuai dengan fakta sejarah.Mahkamah diminta menyatakan Pasal 2 UU Kabupaten Batanghari menegaskan bahwa “Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956)” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon mendorong agar pasal itu dimaknai, “Tanggal 1 Desember 1948 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari berdasarkan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Di Bukittinggi Nomor:81/KOM/U, Tanggal 30 November 1948 Tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah”.(gune)

Tags: Bupati MFA Uji Materi UU No 37 Ta 2024 Ke MK

Related Posts

Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Nasional

Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

April 30, 2026
MBG nya Raja Baghdad Harun Al Rasyid Bersama Abu Nawas
Nasional

MBG nya Raja Baghdad Harun Al Rasyid Bersama Abu Nawas

April 21, 2026
Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Nasional

Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

April 20, 2026
Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Nasional

Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

April 20, 2026
Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Nasional

Mbah Tupon Sumringah Sebab Sertifikatnya Sudah Ia Kantongin

April 15, 2026
Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap
Nasional

Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap

April 13, 2026
Next Post
Bupati Fadhil Buka Resmi Grand Final Putra Putri Pariwisata Batanghari

Bupati Fadhil Buka Resmi Grand Final Putra Putri Pariwisata Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

BBS, Bagi Masyarakat Manfaatkan Program CKG

BBS, Bagi Masyarakat Manfaatkan Program CKG

Juli 6, 2025
Upaya Percepatan Penyampaian Informasi Program Secara Efektif dan Terkoordinasi

Upaya Percepatan Penyampaian Informasi Program Secara Efektif dan Terkoordinasi

Februari 24, 2026
Sekda Batanghari M.Azan Hadiri Acara Bawaslu

Sekda Batanghari M.Azan Hadiri Acara Bawaslu

Oktober 25, 2023
Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

April 12, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost