• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Mei 7, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

MFA Dilaporkan Balik Ke Polisi

editor derap jambi by editor derap jambi
Oktober 17, 2024
in Nasional
0
MFA Dilaporkan Balik Ke Polisi
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari   – Seorang warga Mersam yang merupakan wartawan berinisial HR kembali melaporkan balik Muhammad Fadil Arief ke Mapolres Batanghari. Pasalnya laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar.

Diberitakan sebelumnya Muhammad Fadil Arief juga melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik yang di laporkan olehnya.

READ ALSO

Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

MBG nya Raja Baghdad Harun Al Rasyid Bersama Abu Nawas

“Iya, sebelumnya saya minta maaf dulu kepada warga masyarakat Batanghari karena saya merasa tidak bersalah dan menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Jambi atas nama Ridho mengatakan, untuk bukti laporan yang disampaikan oleh Muhammad Fadil Arief ke polda terkait salah satu percakapan di salah satu group WA kotak kosong,” kata HR, kepada Media.

Dia juga menceritakan, terkait bukti itu yang disampaikan oleh penyidik Polda kepadanya, lalu dia melihat kembali di akun WA Group kotak kosong dan saya scrool keatas ada percakapannya yang dia tulis, “kalo pemimpin penyabu, kacau kito”. Dan ini mungkin menjadi bahan laporan Muhammad Fadhil Arief ke pihak penyidik Polda.

“Di percakapan itu saya tidak pernah mengatakan siapa dan disitu saya hanya memberikan pernyataan dan harapan supaya pemimpin kita itu baik-baik saja dan di percakapan itu tidak ada saya mengatakan nama siapa,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya laporan itu, maka dirinya kembali membuat laporan ke Polres Batanghari. Yang mana laporan tersebut berkaitan dengan undang-undang yang sama dilaporkannya ke polda, akan tetapi ayatnya saja yang berbeda.

“Pasal yang sama dan ayatnya saja yang beda, kalau dari beliau memakai ayat 4 dan kita pakai ayat 6 undang-undang ITE yang bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, selain dari pasal tersebut, dia juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, dengan bunyi barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ya, termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan,” paparnya.

Dia juga berharap dengan adanya laporan tersebut dapat sama-sama mencari keadilan yang sama di mata hukum dan kepada pihak penegak hukum dapat berkerja dengan profesional.

Perlu diketahui, berdasarkan nomor surat tanda Terima bukti pengaduan dengan nomor : STBPP/417/ X/2024/ Satreskrim Polres Batanghari tertanggal 16 Oktober 2024. (gune)

Tags: MFA Dilaporkan Balik Ke Polisi

Related Posts

Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Nasional

Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

April 30, 2026
MBG nya Raja Baghdad Harun Al Rasyid Bersama Abu Nawas
Nasional

MBG nya Raja Baghdad Harun Al Rasyid Bersama Abu Nawas

April 21, 2026
Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Nasional

Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

April 20, 2026
Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Nasional

Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

April 20, 2026
Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Nasional

Mbah Tupon Sumringah Sebab Sertifikatnya Sudah Ia Kantongin

April 15, 2026
Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap
Nasional

Kawal Aspirasi DPRD Provinsi Jambi, Legislator Senayan Bakri Tegaskan Komitmen Siap

April 13, 2026
Next Post
Komisi 1 DPRD Koja RDP Ahli Waris dan RS Mitra

Komisi 1 DPRD Koja RDP Ahli Waris dan RS Mitra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Dana DAK 1,7 Milyar Bangunan SMAN 2 Tanjabbar Mangkrak, Ini Penjelasan Kepsek dan Dinas

Dana DAK 1,7 Milyar Bangunan SMAN 2 Tanjabbar Mangkrak, Ini Penjelasan Kepsek dan Dinas

Maret 10, 2023
Melaju Untuk Transportasi Maju, Pj Bachyuni Gelar Senan Sehat

Melaju Untuk Transportasi Maju, Pj Bachyuni Gelar Senan Sehat

Oktober 5, 2023
Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat

Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat

Februari 23, 2026
Pj Bupati Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD Tahun 2023 di Bali.

Pj Bupati Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD Tahun 2023 di Bali.

April 7, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost