• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 30, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Batanghari Rekrut PPK Untuk Piklada 2024

editor derap jambi by editor derap jambi
Mei 7, 2024
in Daerah
0
KPU Batanghari Rekrut PPK Untuk Piklada 2024
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari   –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari  Provinsi Jambi kembali mengumumkan pembukaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Nantinya semua pendaftar akan diseleksi, bagi yang memenuhi syarat itu yang akan diterima. Demikikan dikatakan Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim pada sejumlah wartawan, Rabu (01/05).

READ ALSO

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Seleksi ini bersifat terbuka dan semua orang berkesempatan sama untuk mengikuti seleksi PPK, termasuk yang telah bertugas pada Pemilu Presiden 14 Februari 2024, katanya.

Perekrutan dimulai Tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024. Prosesnya sama seperti Pemilu yang lalu,yakni melalui online yang dapat diupload melalui situs http://siakba.kpu.go.id

Nantinya dimasing-masing kecamatan ada 5 anggota PPK yang betugas. Di Kabupaten Batanghari ini ada 8 kecamatan. Sehingga jumlah PPK yang dibutuhkan 40 orang, tentu ini melaui seleksi dan bagi yang memenuhi persyaratan yang diterima. Tugas PPK pada Pilkada sama dengan saat Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.

“ Selekasi ini dilakukan secara terbuka, jika memenuhi syarat, bisa mendaftarkan. Baik yang belum pernah maupun yang sudah punya pengalaman jadi badan ad hoc. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.”

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi anggota PPK mulai 24 April, katanya.

Persyarat menjadi anggota PPK, warga negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi e-KTP, berusia paling rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat selama lima tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPK.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. pendidikan terendah SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sehingga kami mengharapkan PPK menjadi penyelenggara yang baik,berintegritas dan mengerti pekerjaan serta profesional, katanya (gune).

Tags: KPU Batanghari Rekrut PPK Untuk Piklada 2024

Related Posts

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Daerah

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Mei 28, 2026
Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Daerah

Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Mei 28, 2026
GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Daerah

GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Mei 25, 2026
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Daerah

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Mei 23, 2026
Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Mei 23, 2026
Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Berikan Bantuan Rp162 Juta Kepada Korban Kebakaran

Mei 22, 2026
Next Post
Pemkab Batanghari Via Diskominfo Sabet Penghargaan Asosiasi LPPL Radio/TV

Pemkab Batanghari Via Diskominfo Sabet Penghargaan Asosiasi LPPL Radio/TV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Kukuhkan 44 Guru Penggerak

Bupati Fadhil Kukuhkan 44 Guru Penggerak

Juni 20, 2023
Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

April 6, 2025
Teken MoU dengan DMI

Teken MoU dengan DMI

Mei 18, 2025
Disfungsi “Germo” Para Lurah Jadi Sorotan

Disfungsi “Germo” Para Lurah Jadi Sorotan

Januari 26, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost