• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 10, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Limbah, Bupati Tanjabbbar Perintahkan Kadis DLH Periksa PT IIS

editor derap jambi by editor derap jambi
Maret 10, 2023
in Daerah
0
Terkait Limbah, Bupati Tanjabbbar Perintahkan Kadis DLH Periksa PT IIS
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co,Tanjabbar, – Bupati Kabupaten Tanjab Barat,Drs.H.Anwar Sadat, MAg, Perintahkan Kadis Lingkungan hidup (LH) Kabupaten, untuk segera memeriksa PT. IIS terkait persoalan limbah.

Perintah tegas Bupati ini disampaikan Bupati melalui via WhatsApp pribadinya saat di konfirmasi media ini, Jum’at (10/3/2023) siang.

READ ALSO

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Dia meminta kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Tanjab Barat, Suparjo untuk gerak cepat menindak lanjut terkait keluhan masyarakat tentang dugaan limbah PT llS, Kecamatan Merlung yang mengalir ke sungai Benanak.

“Saya perintahkan kadis DLH untuk memeriksa dan memastikan apakah ada pembuangan limbah atau tidak,
serta menegakkan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tegas Bupati.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suparjo membenarkan adanya potensi bakal berikan sanksi kepada perusahaan PT llS tersebut.

“Saat ini kami siapkan sanksi yang tepat, agar tidak merugikan lingkungan, sambil menunggu hasil sampling air,”kata Suparjo,ketika dikonfirmasi tentang tindak lanjut hasil turun ke lokasi, Jum’at (10/3/2023).

Sementara terpisah Afriansyah kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan selaku kordinator fungsional pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Dinas DLH Tanjabbarat,menambahkan PT llS Terancam diberikan sanksi.namun terkait sanksi apa yang diberikan itu kewenangan kepala dinas.

“Ya,terkait sanksi itu kewenangan kadis,saat ini tinggal menunggu sanksi apa yang diberikan kadis,”ucapnya.

Lebih lanjut jelasnya berita acara hasil turun kita waktu lalu telah di laporkan kepada komisi dua DPRD Tanjabbarat,dan anggota Dewan Komisi dua (red Yogi) sudah turun juga ke lokasi perusahaan.

Dipertegas benar apa tidak itu limbah, Afriansyah mengangku itu Ricid ,ricid yang dimaksud menurutnya dibelakang pabriknya ada abu Bowler,cangkang dan ada air perusahaan pabrik.barang -barang ini harus masuk ke IPAL sebelum di buang masuk lingkungan tidak boleh langsung masuk ke parit.

Dia harus masuk ke IPAL dulu tidak boleh langsung dibuang ke parit , itulah namanya ricid,”tegasnya.(Sul)

Related Posts

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
Daerah

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Mei 9, 2026
Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN
Daerah

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Mei 9, 2026
Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
Daerah

Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Mei 9, 2026
Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Daerah

Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Mei 6, 2026
Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Daerah

Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

Mei 6, 2026
Kemandirian Bank Jambi, Alharis Tekankan Menjadi Keharusan
Daerah

Kemandirian Bank Jambi, Alharis Tekankan Menjadi Keharusan

Mei 4, 2026
Next Post
Wabup Hairan Audiensi Bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag-RI

Wabup Hairan Audiensi Bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag-RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Lantik Puluhan Kepsek SMA, SMK dan SLB

Gubernur Al Haris Lantik Puluhan Kepsek SMA, SMK dan SLB

Maret 19, 2025
Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman ?

Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

April 1, 2026
Bupati Muarojambi BBS Hadiri Rapat Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

Bupati Muarojambi BBS Hadiri Rapat Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

Desember 11, 2025
Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Bentuk Tanggungjawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah

Januari 12, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost