• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Januari 7, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Terapkan FWA, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Berjalan

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 30, 2025
in Daerah
0
Terapkan FWA, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_sarolangun  – Menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyesuaikan pelaksanaan kedinasan sesuai aturan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) akan berlangsung pada 29 s.d. 31 Desember 2025.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA itu kepada kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta,.

READ ALSO

Menyongsong Tahun 2026

Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso

Kementerian ATR/BPN juga telah membuat surat edaran terkait tindak lanjut dan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau FWA ini. Surat Edaran Kementerian ATR/BPN salah satunya mengatur pelayanan publik yang tetap wajib bekerja di kantor (on-site), salah satunya pelayanan front office, seperti petugas loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, informasi serta pengaduan masyarakat.

“Utamanya adalah pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Itu harus tetap terjaga mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan-layanan administrasi, pengaduan dan tata usaha Itu harus tetap berjalan, tidak ada perubahan,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Pembagian pelaksanaan FWA untuk pegawai tiap unit dan satuan kerja ini, ditentukan oleh masing-masing pimpinan yang berwenang secara selektif dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pimpinan unit kerja juga diimbau agar memastikan para pegawai tetap bekerja sesuai dengan ketentuan mengenai jam kerja dan domisili tempat tinggal/lokasi lain yang ditetapkan serta mengisi bukti kehadiran pada aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam melaksanakan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja tetap diimbau melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Pimpinan unit kerja juga diharapkan tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui seluruh media komunikasi online yang dikelola Kementerian. (net_red)

Tags: Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap BerjalanTerapkan FWA

Related Posts

Menyongsong Tahun 2026
Daerah

Menyongsong Tahun 2026

Januari 6, 2026
Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso
Daerah

Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso

Januari 6, 2026
Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Daerah

Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Januari 6, 2026
Terima Kasih Telah Memberikan Layanan di Hari Libur
Daerah

Terima Kasih Telah Memberikan Layanan di Hari Libur

Januari 6, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat
Daerah

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat

Januari 6, 2026
Bisa Akses Sertipikat Elektronik Lewat Ponsel, Masyarakat: Jauh Lebih Tenang
Daerah

Bisa Akses Sertipikat Elektronik Lewat Ponsel, Masyarakat: Jauh Lebih Tenang

Januari 6, 2026
Next Post
Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Kementerian ATR/BPN Dukung Melalui Aspek Pertanahan dan Tata Ruang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Pj Bupati R Najmi Sholat Ied di Masjid Itiqomah Sengeti   

Pj Bupati R Najmi Sholat Ied di Masjid Itiqomah Sengeti  

Juni 22, 2024
Ketua DPRD Batanghari Soroti Rapel Gaji Pegawai Yang Belum Dibayarkan

Ketua DPRD Batanghari Soroti Rapel Gaji Pegawai Yang Belum Dibayarkan

Juni 22, 2024
Proyek TPS3R 2022 Bram Itam Dikerjakan Loncat Tahun

Proyek TPS3R 2022 Bram Itam Dikerjakan Loncat Tahun

Januari 6, 2023
Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Pra Sekolah

Wajib Belajar 13 Tahun dan 1 Tahun Pra Sekolah

September 18, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost