derapjambi.co_sarolangun – Penangkapan gembong narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun berinisial RH beralamat Desa Pelayang dan pelaku kedua MF untuk penangkapan jum’at tanggal 15 januari 2024 pukul 17 00 wib di Kelurahan sanggang Sarolangun utuk kronologis penangkapan tersangka tidak ada perlawanan dan berlangsung aman.
Pelaku ini memang terkenal agak licin dan sejak lama jadi target pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atu menyerah kan narkotika bukan tanaman yang berat nya melebihi 5 gram junto percobaan atau mufakat jahat atau tindak pidana jahat narkotika atau pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ataupun penjara paling lama 6 tahun paling lama 20 tahun ada pun barang bukti yang berhasil diamankan ada 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih di duga narkotika jenis sabu timbangan dan ponsel pelaku berat narkotika yg d aman kan 96,25.
Dilansir media ini Kapolres Sarolangun AKBP B Prasetya lewat presscon (23/02) kepada masyarakat kabupaten Sarolangun untuk saling menjaga dan saling mengawasi anak-anak yang masih rentan dalam pengaruh narkoba ataupun yang mencuriga kan dan agar melaporkan ke pihak berwajib yang terdekat agar bisa segera kami kita tindak lanjuti, pungkasnya (man)
















