derapjambi.co_koja – Germo/bemtor yang ada disetiap kelurahan yang ada di kecamatan Pelayangan Kota Jambi setiap pagi terlihat lalu lalang hampir setiap hari melayani pengangkutan sampah dari sumber dengan destinasi armada Dinas Lingkungan Hidup Koja dan Depo Sampah.
Pewarta berhasil merangkum dari narasumber di Kecamatan Pelayangan setiap kelurahan mulai Kampung Tengah, Jelmu, Mudung Laut, Arab Melayu, Tahtul Yaman hingga Tanjung Johor Armada roda 3 bentor/germo berfungsi dan di fungsikan masing-masing lurah sesuai instruksi Walikota unit difungsikan guna memobilisasi sampah dari hulu agar sebarannya dikendalikan dan dikontrol agar lingkungan menjadi bersih terbebas dari sampah
Nara sumber tutur ke media mengatakan wilayah kami (Pelayangan) bisa jalan kok, sejak awal tahun 2026 bahkan ada yang jalan sejak Oktober tahun kemarin 2025 Danau Teluk nggak bisa jalan kok bisa ? Ucapnya heran.
Lanjutnya padahal walikota sudah jelas mengatakan kendaraan tersebut diserahkan kepada lurah yang juga tentunya camat mengetahui agar selanjutnya difungsikan untungan kepentingan memobilisasi sampah pihak kelurahan dengan memberdayakan stake holder yang ada di wilayahnya jalinan kolaborasi melibatkan Bank sampah, TPS 3R, kelompok pemuda atau masyarakat serta penggiat sampah yang konsern akan itu, tutupnnya
masih dalam kesempatan yang terpisah narasumber berikutnya mengungkapkan Jika kendaraan germo/bentor tersebut Disfungsi maka Lurah berhak apalagi Camat untuk mengevaluasi bahkan menarik unit tersebut agar tidak terjadi malpraktek berkelanjutan yang mengakibatkan menyusut serta menurun nya performa kendaraan tersebut yang tentunya merugikan negara, namun realita lapangan Camat dan Lurah terkesan abai akan hal itu
sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Jambi menyerahkan 68 unit Gerobak Motor (germo) kepada kelurahan se-kota untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis RT Program ini bertujuan menghilangkan TPS liar dengan sistem pengangkutan langsung dari rumah warga, didukung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat RT.
Tujuan: Mendorong pengangkutan sampah mandiri di tingkat RT untuk kebersihan kota.
Pengelolaan: Bentor dikelola langsung oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau perwakilan RT tentunya diketahui oleh Lurah
Implementasi: Sistem ini didorong untuk menggantikan pola pembuangan sampah konvensional ke TPS liar
Bantuan ini merupakan langkah konkret Pemkot Jambi, di bawah Wali Kota, untuk memperkuat infrastruktur kebersihan di tingkat paling bawah.
Pantauan teranyar media ini (26/01) gerobak motor (germo) disetiap kelurahan Disfungsi, seperti diungkap salah seorang narasumber yang identitasnya minta di rahasiakan
Terdapat di Kecamatan Danau Teluk di lima kelurahan yakni Pasir Panjang, Tanjung Raden, Tanjung Pasir, Olak Kemang dan Ulu Gedong Bentor/Germo Disfungsi, papar nya lagi padahal instruksi Walikota jelas keberadaan germo guna memobilisasi sampah kok “disalah gunakan” ? jika tidak mampu memfungsikan nya ya kembalikan saja cetusnya biar nggak ada pertanyaan reaksi serta sorotan publik, silahkan pihak terkait cek lapangan apakah statemen saya salah tantangnya.
Dilain kesempatan Firman sub kordinator Penanganan sampah Dinas Lingkungan Hidup Koja dalam keterangan nya membenarkan mengenai germo yang ada disetiap kelurahan disfungsi menurutnya hanya ± 30 persen yang berfungsi sangat prihatin memang dan mengecewakan padahal bantuan tersebut jelas-jelas untuk memobilisasi sampah kok malah Disfungsi herannya
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Pelapak Pemulung Republik Indonesia (DPW PPP -RI) Jambi Abdurrahman Shiddiq bebernya di media ia juga menyayangkan hal tersebut padahal Lurah mempunyai otoritas penuh terhadap germo tersebut jika dilihat tidak sesuai peruntukan bisa cari opsi lain hingga penarikan unit kepada pihak yang menguasainya agar tidak memicu sorotan publik.
Kelenturan serta referensi dalam mengambil keputusan disetiap aturan juga tentu ada kebijakan yang harus di ambil dan di pertimbangkan guna mengeksekusi di lapangan sebab diberbagai wilayah tentu berbeda-beda dalam pengambil keputusan dan kebijakan oleh sebab itu dituntut para Lurah open minded dan memperluas cakrawala berfikir sehingga nantinya tidak menyalah artikan instruksi pimpinan yang berakibat dan terdampak negatif kepada kepentingan masyarakat pungkasnya (net_red)














