• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Maret 26, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

editor derap jambi by editor derap jambi
September 16, 2025
in Daerah
0
Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09).

READ ALSO

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

“Ini Cerita Warga Dikala Libur”

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. (net_red)

Tags: Cek Biaya Balik NamaPemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Related Posts

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR
Daerah

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Maret 25, 2026
“Ini Cerita Warga Dikala Libur”
Daerah

“Ini Cerita Warga Dikala Libur”

Maret 25, 2026
Cegah Konflik Antar Tetangga
Daerah

Jaga Batas Tanah

Maret 24, 2026
Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman ?
Daerah

Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Maret 24, 2026
Cegah Konflik Antar Tetangga
Daerah

Cegah Konflik Antar Tetangga

Maret 23, 2026
Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman ?
Daerah

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman ?

Maret 23, 2026
Next Post
Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat

Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

KPU Tanjabtim Umumkan Hasil Pemilu 2024

KPU Tanjabtim Umumkan Hasil Pemilu 2024

Maret 2, 2024
Optimis Merangin Baru Bakal Terwujud

Optimis Merangin Baru Bakal Terwujud

Maret 10, 2026
Satu Dekade RS Raudhah Melayani, Gelar Jalan Santai

Satu Dekade RS Raudhah Melayani, Gelar Jalan Santai

Februari 9, 2026

Bersama Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

September 20, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost