• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 1, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Demi Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat

editor derap jambi by editor derap jambi
Oktober 6, 2025
in Daerah
0
Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari   – Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat bukan hanya sebagai tempat tinggal masyarakat hukum adat, namun juga pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal. Artinya, tanah itu dikelola bersama dan punya peran penting dalam identitas dan aspek ekonomi masyarakat adat.

Di tengah tantangan modernisasi saat ini, Pemerintah Republik Indonesia berupaya memenuhi kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat melalui sertipikasi tanah. Seperti cerita dari dua penerima Sertipikat Hak Milik dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09).

READ ALSO

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum

Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil

Swastamam Loeis (76) adalah Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Melayu asal Kota Padang. Dalam satu kaum/keluarganya berisikan 40 anggota keluarga. Sebagai informasi, Mamak Kepala Waris adalah sebutan bagi laki-laki tertua atau yang dituakan dalam satu kaum/keluarga besar untuk masyarakat Minangkabau. Sosok itu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola harta pusaka tinggi sekaligus mewakili serta menjaga kepentingan dan kesejahteraan kaumnya.

“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau (dengan keluarganya), saat ini saya 76 tahun, mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis.

Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), seorang Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Joni Akhiar sadar akan pentingnya sertipikasi tanah milik keluarga besarnya yang berisi 35 anggota keluarga.

“Saya melakukan sertipikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat ini sebagai tanah pusako tinggi. Lalu supaya anak, keponakan yang jauh di bawah-bawah itu biar tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni Akhiar.

Sertipikasi tanah secara komunal bukanlah sebuah konsep baru. Pemerintah Republik Indonesia memakai aturan sertipikat tanah komunal sebagai bentuk memfasilitasi hak komunal masyarakat adat. Plt. Kepala Kantah Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terdiri dari tiga bagian, yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Bagian itu sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Sumbar No 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Terkait dengan sertipikat tanah yang kita serahkan pada hari ini, di mana ada dua sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya ada Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikan tanah itu dimiliki secara bersama, tidak perorangan. Walaupun namanya hanya satu orang di sertipikat, tapi pada saat akan melakukan perbuatan hukum, itu diperlukan izin dari seluruh anggota komunalnya, anggota kaumnya,” jelas Hanif.

Sumbar memang dikenal memiliki banyak kelompok masyarakat hukum adat. Dengan diserahkannya sertipikat untuk tanah ulayat di KAN Kuranji ini, keberadaan masyarakat hukum adat semakin nyata dan dijaga keberlangsungan hidup kaum/keluarganya di atas tanah ulayat tersebut. (net_red)

Tags: Demi Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Related Posts

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum
Daerah

Wabup Bakhtiar Hadiri Peresmian Posbakum

April 30, 2026
Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil
Daerah

Zoom Meeting Asistensi Daerah, Ini Kata Fadhil

April 30, 2026
Upaya Memperkuat Peran Posyandu
Daerah

Upaya Memperkuat Peran Posyandu

April 30, 2026
Zulva Fadhil Lantik Tim Posyandu
Daerah

Zulva Fadhil Lantik Tim Posyandu

April 30, 2026
Zulva Fadhil Beri Bantuan Kursi Roda ke Rumah Warga
Daerah

Zulva Fadhil Beri Bantuan Kursi Roda ke Rumah Warga

April 30, 2026
Menuju Swasembada Pangan, Fadhil Support Panen Raya
Daerah

Menuju Swasembada Pangan, Fadhil Support Panen Raya

April 30, 2026
Next Post
Kantah Layanan Umum Pemecahan Bidang Tanah

Kantah Layanan Umum Pemecahan Bidang Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Setahun, Menteri Nusron Redistribusi 195.734 Bidang Tanah untuk 39.556 KK

Setahun, Menteri Nusron Redistribusi 195.734 Bidang Tanah untuk 39.556 KK

Oktober 29, 2025
Bupati Fadhil Buka MTQ Ke-53 Tingkat Kabupaten

Bupati Fadhil Buka MTQ Ke-53 Tingkat Kabupaten

Juni 5, 2023
Kembali Bupati Fadhil Serahkan Sertifikat PTSL

Kembali Bupati Fadhil Serahkan Sertifikat PTSL

Februari 22, 2024
Sekda Tanjabbar Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Festival Arakan Sahur 2023

Sekda Tanjabbar Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Festival Arakan Sahur 2023

April 8, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost