• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, Mei 12, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Birokrasi

Menteri ATR/BPN Panggil 3 Perusahaan Terkait Pagar Laut Bekasi Pekan Depan

editor derap jambi by editor derap jambi
Februari 7, 2025
in Birokrasi
0
Menteri ATR/BPN Panggil 3 Perusahaan Terkait Pagar Laut Bekasi Pekan Depan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari          – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan memanggil dua perusahaan yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua PT tersebut ialah PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Selain kedua perusahaan itu, Nusron akan memanggil PT Tunas. Perusahaan itu diketahui telah melakukan reklamasi namun tidak memiliki SHGB. Ketiga perwakilan perusahaan tersebut akan dipanggil ke Kementerian ATR/BPN pekan depan.

READ ALSO

Bupati M. Syukur Senyum Sumringah

Wamenkum Resmikan 1.585 Posbankum di Jambi

“Minggu depan akan kami panggil tiga PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi,” kata Nusron kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Pusat, Rabu (05/02).

“Kemudian Minggu depan kami akan panggil PT CL sama PT MAN untuk melakukan proses renegosiasi,” tambahnya.

Dalam temuan dari Kementerian ATR/BPN, PT Cikarang Listrindo memiliki 57 bidang dengan luas 64,0645 di luar garis pantai laut Bekasi. Sementara di dalam garis pantai memiliki 21 bidang dengan luas 26.0954 hektare. PT Cikarang Listrindo memiliki total 78 bidang dengan luas 90,159 hektare di kawasan laut Bekasi.

Sementara PT Mega Agung Nusantar memiliki total 268 bidang dengan luas 419.635 ha. Perusahaan ini memiliki 211 bidang dari luar garis pantai dengan luas 346.382 ha. Sementara di dalam garis pantai terdapat 57 bidang dengan luas 73,253 ha.

Nusron menyebut HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mencabut atau membatalkan HGB kedua perusahaan tersebut karena kementerian tidak bisa menggunakan asas contrarius actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

“Contrarius actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” jelas Nusron.

“Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut,” jelasnya.

“Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya tidak ada tanahnya sama sekali,” lanjut Nusron.

Opsi kedua, kata Nusron, meminta pengadilan untuk membatalkan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan itu.

“Kalau memang dia masih ngotot ya kami akan minta supaya pengadilan untuk membatalkan. Karena faktanya juga tidak bisa,” tegas Nusron.

Nusron mengaku masih memiliki cara lain apabila kedua perusahaan itu masih tidak mau membatalkan SHGB mereka. Cara tersebut merujuk pada aturan PP Nomor 20 tahun 2021.

“Kalau dia masih ngotot sekali kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah terutama kalau SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan” imbuh dia.

“Saya lihat ini tidak ada progres pembangunan. Sehingga itu bisa kita masukkan dalam tanah terlantar juga bisa,” pungkasnya (net_red)

Tags: Menteri ATR/BPN Panggil 3 Perusahaan Terkait Pagar Laut Bekasi Pekan Depan

Related Posts

Bupati M. Syukur Senyum Sumringah
Birokrasi

Bupati M. Syukur Senyum Sumringah

Mei 5, 2026
Wamenkum Resmikan 1.585 Posbankum di Jambi
Birokrasi

Wamenkum Resmikan 1.585 Posbankum di Jambi

Mei 4, 2026
Optimis Merangin Baru Bakal Terwujud
Birokrasi

Optimis Merangin Baru Bakal Terwujud

Maret 10, 2026
Wabup Merangin Khafidh, Safari Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas
Birokrasi

Wabup Merangin Khafidh, Safari Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas

Maret 5, 2026
Bupati BBS Apresiasi Peran Polri dan Bumdes dalam Ketahanan Pangan
Birokrasi

Bupati BBS Apresiasi Peran Polri dan Bumdes dalam Ketahanan Pangan

Desember 11, 2025
Bupati Muaro Jambi Tinjau RSUD Sei Bahar
Birokrasi

Bupati Muaro Jambi Tinjau RSUD Sei Bahar

Juli 11, 2025
Next Post
Menteri Nusron ATR/BPN Akan Tindak Tegas Pelaku

Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Pemkab Merangin siap gelar Kenduri Swarnabhumi 2023

Pemkab Merangin siap gelar Kenduri Swarnabhumi 2023

September 1, 2023
Terkait Limbah, Bupati Tanjabbbar Perintahkan Kadis DLH Periksa PT IIS

Terkait Limbah, Bupati Tanjabbbar Perintahkan Kadis DLH Periksa PT IIS

Maret 10, 2023
Bupati Batanghari Fadhil Arief Lakukan Serah Terima SK

Bupati Batanghari Fadhil Arief Lakukan Serah Terima SK

Juli 28, 2023
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

April 17, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost