derapjambi.co_koja – Pelaporan JP ke Polda Jambi terkait oknum PNS Provinsi Jambi berinisial DO yang bekerja di Dinas Koperasi Provinsi melakukan Nikah terlarang terus bergulir dan memasukan tahap dan proses yang lebih serius.
Penelusuran tim tentang keberadaan oknum DO ke dinas dimana dia bekerja dengan maksud mengkonfrontir berita yang sudah tersiar terkait nikah terlarang mendapati yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Penelusuran mengarah kerumah DO sesuai impormasi tinggal.di perumahan mutiara hijau Rt.11 Kelurahan Kenali dengan mendatangi bu RT dan menjelaskan bahwa DO benar tinggal disini ia mempunyai istri dan mempunyai 3 orang anak beber Bu RT.
Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi Ustadz HB yang menjadi Penghulu saat nikah sirih dengan mendatangi rumah kediaman nya di lorong hidayat Kasang lagi-lagi tim tidak berhasil menemui seorang pun alias rumah kosong.
Untuk diketahui nikah terlarang tersebut berlangsung tanggal 18 Desember 2023 di Hotel Yellow yang berlokasi di Thehok hingga berita ini dipublikasikan belum ada itikat baik dari terlapor SPN dan DO untuk bertemu dan mediasi (iqb)
















