• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Januari 31, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Konflik Lahan 9 Desa dan PT DAS Kembali Memanas, Kelompok Tani Desa Badang Menolak Sistim Ganti Rugi

Wartawan Derap Jambi by Wartawan Derap Jambi
November 3, 2023
in Daerah
0
Konflik Lahan 9 Desa dan PT DAS Kembali Memanas, Kelompok Tani Desa Badang Menolak Sistim Ganti Rugi
0
SHARES
391
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co, Tanjabbar, – Komplik lahan warga 9 Desa dan PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) kembali memanas. Pasalnya, kelompok Tani Desa Badang Menolak kesepakatan yang belum lama ini dilakukan pihak perusahaan dan perwakilan 9 Desa.

Penyelesaian ganti rugi konflik lahan antara 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) dianggap belum belum selesai. Hal ini disampaikan Syafrudin,SH, selaku Pendamping perwakilan 9 Desa saat dikonfirmasi media ini melalui via telpon.

READ ALSO

Menteri Nusron Gelar Rakor Pelaksanaan ILASPP,

Perbanyak Peta 1:5.000 untuk Percepat Penyusunan RDTR

“Kalau di anggap selesai belum karena belum terealisasi sebab hasil kesepakatan berita acara terakhir rapat kemarin di balai pertemuan kantor bupati, kesempatan sampai realisasi,”ujarnya.

Ditanyakan siapa yang menetapkan besarnya penyelesaian lahan Senilai Rp 22 Milyar tersebut,Syafrudin mengangku itu kesempatan bersama. Kesempatan tersebut diambil dari tawaran pihak perusahaan terus disepakati oleh 9 Desa dan dihadiri juga pihak pemerintah daerah Bupati melalui asisten ll serta dinas perkebunan tanjab Barat.

Terkait hitungan Rp 22 Milyar tersebut, Syafrudin mengagu tidak tau dari mana tapi ia menilai hitungan tersebut dari dinas perkebunan selaku pertangung jawab penyelesaian nya.

Lanjut Syafrudin,Ganti rugi tersebut berbentuk uang bukan berbentuk lahan, karena lahannya sudah tidak ada lagi.

Ditanya apakah sudah sesuai apa tidak hitungan 20% tersebut dengan jumlah HGU? Menurut Syafrudin, sebenarnya kalau kita kalkulasikan dari jumlah anggota mengaku memang tidak sesuai.kalau kita nilai jumlah NJOP atau harga tanah di kabupaten Tanjung Jabung Barat dari 1800 hektar dapatnya Rp 22 Milyar berarti 1 hektarnya itu 12,5 juta nilai untuk 1 hektarnya ,kalau menurut saya tapi kita tidak tau berapa nilai tanahnya. Mungkin ini pola pembinaan, kita juga tidak tau dari mana nilai hitungan tersebut,”tutupnya.

Sementara itu terpisah ketua kelompok tani Desa Badang Dedi Ariyanto diminta tanggapan soal ganti rugi tersebut,mengaku “sayo tidak menyepakati tawaran PT.DAS Rp 22 Miliar karena tidak sesuai dengan cinta-cita perjuangan yaitu tanah untuk rakyat bukan bicarakan nominal rupi atau uangnya,”ungkapnya.

” Sebagai bentuk penolakan itu sayo keluar dari dalam rapat yang digelar pemkab berapa waktu lalu di gedung pola Bupati.”saya hanya sebatas absen hadir,”tandasnya.

Agar langkah keputusan saya ini tidak salah kemudian saya melakukan rapat atau musyawarah dengan para pengurus dan anggota Poktan yang saat itu juga dihadiri oleh kades Badang dan hasil rapat itu satu suara bahwa menolak tawaran ganti rugi oleh PT DAS senilai Rp 22 Miliar.selain itu pola ganti rugi tersebut juga bukan pola dana hibah melainkan pola usaha produktif,”tegas Dedi

Lebih lanjutnya menurut, dari hasil rapat kelompok tani dan pemerintah Desa Badang maka untuk menindaklanjuti penolakan tersebut juga pihaknya melayangkan surat ke PT DAS.

” kami sudah layangkqn surat permohonan klaim atas penolakan dari kelompok Tani Desa kami, jika tidak di respon maka pada tanggal 10 Nopember 2023 kami kembali melakukan pendudukan lahan, ” pungkasnya. (S2)

Related Posts

Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
Daerah

Menteri Nusron Gelar Rakor Pelaksanaan ILASPP,

Januari 30, 2026
Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
Daerah

Perbanyak Peta 1:5.000 untuk Percepat Penyusunan RDTR

Januari 30, 2026
Jadi Kawasan Agrowisata Favorit Kota Palu, Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA
Daerah

Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA

Januari 29, 2026
Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
Daerah

Menteri Nusron Khawatir Sawah Masih Menyusut

Januari 29, 2026
Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra
Daerah

Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

Januari 29, 2026
Kementan Kucurkan 150 Alsintan, Batang Hari Tangguh Menuju Lumbung Pangan
Daerah

Kementan Kucurkan 150 Alsintan, Batang Hari Tangguh Menuju Lumbung Pangan

Januari 29, 2026
Next Post
KPU Umumkan DCT DPRD Tanjabbar 2024

KPU Umumkan DCT DPRD Tanjabbar 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Januari 30, 2025
Proyek Rigit Beton Milyaran Rupiah Rusak, Dewan Provinsi Soroti Rekanan

Proyek Rigit Beton Milyaran Rupiah Rusak, Dewan Provinsi Soroti Rekanan

Januari 19, 2023
Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Januari 11, 2025
Wabup Bakhtiar Sampaikan Nota Pengantar RAPBDP Tahun 2022   

Wabup Bakhtiar Sampaikan Nota Pengantar RAPBDP Tahun 2022  

Oktober 12, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost