• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 18, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi

Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruan

editor derap jambi by editor derap jambi
Maret 13, 2026
in Daerah
0
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi   – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (PSN) di bidang ketahanan energi. Dukungan dalam sektor pertanahan dan tata ruang akan diupayakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur energi nasional. Hal ini menjadi bagian pembahasan dalam Rakor Satgas Transisi Energi Terbarukan dan Konversi Kendaraan Listrik, yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (11/03).

“Untuk menyukseskan program ini, kami memberikan dukungan melalui pelayanan pertanahan dan tata ruang. Dari sisi pelayanan pertanahan, kami menyiapkan potensi lahan yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak diperpanjang,” ujar Menteri ATR/BPN.

READ ALSO

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Perkuat Pengawasan HGU

Menteri Nusron menjelaskan, secara nasional potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketahanan energi mencapai sekitar 849.000 hektare. Sementara itu, untuk wilayah Jawa, potensi lahan yang tersedia diperkirakan ada sekitar 50.000 hingga 60.000 hektare.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pemetaan dan identifikasi lebih lanjut terhadap lokasi-lokasi tersebut,” tambah Nusron Wahid.

Selain dukungan penyediaan lahan, Kementerian ATR/BPN akan mendukung dalam aspek perizinan pemanfaatan ruang. Salah satunya, melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar untuk memproses perizinan lainnya.

Untuk mempercepat implementasi program tersebut, Menteri Nusron mengusulkan agar pengembangan energi dapat dimasukkan ke dalam skema PSN. “Dengan demikian, proses penyesuaian pemanfaatan ruang maupun penyelesaian aspek pertanahan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” pungkasnya.

Dalam rapat tingkat menteri tersebut, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa presiden telah menginstruksikan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan target kapasitas hingga 100 gigawatt. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak.

“Energi merupakan salah satu faktor penting dalam geopolitik dan geoekonomi global. Karena itu, Bapak Presiden meminta kita mempercepat pemanfaatan potensi energi yang kita miliki agar Indonesia semakin mandiri,” tutur Bahlil Lahadalia.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih. (net_red)

Tags: Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi

Related Posts

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Daerah

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

April 17, 2026
Perkuat Pengawasan HGU
Daerah

Perkuat Pengawasan HGU

April 17, 2026
Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Daerah

Sekjen ATR/BPN Buka Forum Bakohumas 2026

April 16, 2026
Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Daerah

Sekjen ATR/BPN Buka Forum Bakohumas 2026

April 16, 2026
Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Daerah

Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

April 15, 2026
Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Daerah

Pastikan Data Sertifikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

April 15, 2026
Next Post
Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Dukung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Ingatkan P3K Agar Jangan Mudah Tergiur Iming-iming

Bupati Fadhil Ingatkan P3K Agar Jangan Mudah Tergiur Iming-iming

Oktober 31, 2022
Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

September 23, 2025
Bukti Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat

Bukti Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat

Juli 29, 2025
Halal Bihalal Desa Sungai Baung Dihadiri Bupati Fadhil

Halal Bihalal Desa Sungai Baung Dihadiri Bupati Fadhil

Mei 13, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost