• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Februari 14, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan

editor derap jambi by editor derap jambi
Februari 13, 2026
in Daerah
0
Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten kota Baru, Kalimantan Selatan. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Menteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02).

READ ALSO

Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB

Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.

Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.

Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.

Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dialami para transmigran tersebut. Ia menyatakan, akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno. (net_red)

Tags: Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Related Posts

Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB
Daerah

Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB

Februari 14, 2026
Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
Daerah

Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Februari 13, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan
Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan

Februari 13, 2026
Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN
Daerah

Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN

Februari 13, 2026
Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026
Daerah

Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Februari 13, 2026
Ambil Peran Menguatkan Data Tanah Masyarakat di Jawa Tengah
Daerah

Ambil Peran Menguatkan Data Tanah Masyarakat di Jawa Tengah

Februari 12, 2026
Next Post
Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Wabub Tanjabbar Menghadiri Peresmian Rumdis Asrama Kodim 0419/Tanjab

Wabub Tanjabbar Menghadiri Peresmian Rumdis Asrama Kodim 0419/Tanjab

November 27, 2023
Ekplorasi “Ilegal” PT RJA Seret Anggota DPRD Muaro Jambi Datuk Jhon

Ekplorasi “Ilegal” PT RJA Seret Anggota DPRD Muaro Jambi Datuk Jhon

Juni 18, 2023
Pemkab Batanghari umumkan Pendataan Pegawai Non ASN

Pemkab Batanghari umumkan Pendataan Pegawai Non ASN

November 4, 2022
Pendemo Desak Penyesuaian Tarif dan Pembatasan Driver Baru

Pendemo Desak Penyesuaian Tarif dan Pembatasan Driver Baru

September 21, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost