• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, April 21, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

Wamen ATR/BPN Ossy Nyatakan Dukungan

editor derap jambi by editor derap jambi
Januari 29, 2026
in Daerah
0
Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​derapjambi.co_batanghari     – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, pada Senin (26/01). Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy memaparkan dukungan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” ujar Wamen Ossy.

READ ALSO

Balik Nama Sertifikat Orang Tua ke Anak ?

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU

Wamen Ossy menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan Huntap dan Huntara dapat bersumber dari berbagai skema, antara lain hak pakai pemerintah daerah, HGU BUMN, maupun tanah adat. Untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan hak wajib disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.

Setelah proses perolehan tanah, Pemda akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima. Penyesuaian RTRW juga dilakukan apabila diperlukan, khususnya apabila lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Wamen Ossy.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh BNPB maupun Satgas terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.

Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada, namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat. “Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Mendagri, Tito Karnavian. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri PKP, Maruarar Sirait; Mensos, Saifullah Yusuf; Kepala BNPB, Suharyanto; Wamendagri, Akhmad Wiyagus; serta para KakanwilBPN Provinsi dan kepala daerah dari Provinsi Sumut, Sumbar, dan Aceh. (net_red)

Tags: Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra

Related Posts

Proses dan Biaya Balik Simak Penjelasan Berikut
Daerah

Balik Nama Sertifikat Orang Tua ke Anak ?

April 21, 2026
Perkuat Pengawasan HGU
Daerah

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU

April 21, 2026
Proses dan Biaya Balik Simak Penjelasan Berikut
Daerah

Proses dan Biaya Balik Simak Penjelasan Berikut

April 20, 2026
Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat
Daerah

Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

April 20, 2026
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu
Daerah

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu

April 20, 2026
Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah
Daerah

Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

April 20, 2026
Next Post
Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Menteri Nusron Khawatir Sawah Masih Menyusut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Terkait Jalan Nasional, Bupati Tanjabbbar Temui BPJN Jambi

Terkait Jalan Nasional, Bupati Tanjabbbar Temui BPJN Jambi

Maret 10, 2023
Soal Proses Prekrutan P3K, Ini Pesan Fadhil

Soal Proses Prekrutan P3K, Ini Pesan Fadhil

Oktober 12, 2022
Kadis PUPR Provinsi Gelar Pemutakhiran Data Jalan Provinsi Tahun 2023   

Kadis PUPR Provinsi Gelar Pemutakhiran Data Jalan Provinsi Tahun 2023  

Februari 28, 2023
Sambut Tahun Baru Hijriah Pokdarwis Gelar Acara Festival dan Aneka Perlombaan.

Sambut Tahun Baru Hijriah Pokdarwis Gelar Acara Festival dan Aneka Perlombaan.

Juli 31, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost