derapjambi.co_muarojambi – Seorang berprofesi Tukang Ojek harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi, pasalnya yang bersangkutan ke dapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Feisal mengatakan, Seorang Profesi tukang Ojek berinisial RK (41) ditangkap di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko kabupaten Muaro Jambi, Senin (02/01) kemarin jalan.
“Benar, kami telah menangkap RK seorang Tukang Ojek merupakan warga Perumahan Griya Assalam RT 28, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu,”ungkapnya Kasat Resnarkoba AKP Feisal saat diwawancarai sejumlah Awak Media, Selasa (03/01).
Lanjut dikatakan Feisal,Tukang Ojek itu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Desa Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota ( Jaluko).
“Saat diperiksa polisi berhasil menemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang. Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka akhirnya mengaku masih ada barang bukti lain di rumahnya. “Di rumah tersangka, ditemukan barang bukti lainnya sebanyak lebih kurang total 750 Gram Sabu,”terang Feisal
Di tambahkan Feisal, Berdasarkan keterangan dari tersangka,RK ini mendapatkan barang haram tersebut dari orang tak dikenalnya yang saat itu baru turun dari Bis di Simpang Rimbo pada Desember 2022 lalu, Pelaku mengaku sebagai tukang ojek dan mendapatkan penumpang yang mengaku bernama Wahid meminta untuk mencari penginapan. Kemudian penumpang tersebut menyerahkan satu buah tas kepada pelaku.
“Tanpa rasa curiga, pelaku membawa tas tersebut kerumahnya, karena merasa penasaran akhirnya tas tersebut dibuka ternyata berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kotak minuman teh hijau,” sebutnya
Pihak berwajib masih melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut kepada pelaku untuk menggali lebih dalam pihak-pihak yang terlibat, tutupnya (subahan)