derapjambi.co_koja – Developer Nakal masih bisa sumringah di Kota Jambi pasalnya pihak-pihak yang berwenang untuk menindak notabene yang punya power yakni Dinas Perkim tidak sesuai ekspektasi sikap “membatu” nya dikuti DPRD Koja Komisi 3 yang mendadak “gagap” menanyakan hal tersebut ke Disperkim padahal itu adalah bagian dari tugasnya yakni pengawasan.
Dalam keterangan beberapa waktu yang lalu Kadis Perkim Koja Mahruzar kepada pewarta media ini membeberkan ada beberapa Developer Nakal yang sudah kita eksekusi dan untuk keperluan publikasi dia bersedia memberikan data tersebut namun sampai berita ini dilansir (12/09) data yang dimaksud juga tidak kunjung diberikan “membatu” jadi jurus ampuh Disperkim
Sikap “membatu” Disperkim harusnya membetot perhatian DPRD Koja Komisi III untuk menanyakan kepada Disperkim, namun itu tidak terjadi dikarenakan ketua Komisi III Saiful mendadak “gagap” jika ditanyakan soal Perkim ada apa ?
Dalam keterangan via WhatsApp Ketua Komisi III DPRD Koja Saiful yang ditanyakan pewarta media ini terkait “membatu” nya Disperkim, Saiful terkesan tidak punya power untuk menanyakan seputar pemberitaan Developer Nakal yang telah dieksekusi, disayang kan sikap peka sudah hilang.
Sejatinya jika mengacu tugas pokok DPRD yakni sebagai Legislasi, Budgeting serta Pengawasan, DPRD akan cek dan ricek terhadap suatu pemberitaan terkait masyarakat serta pemerintahan (OPD) wajib hukumnya untuk ditanyakan sampai sejauh mana kebenaran pemberitaan tersebut, namun ini tidak terjadi ada apa ?
Sebelumnya diberitakan Terkait bungkamnya dinas Perkim kota Jambi terkait nama-nama developer nakal ketua komisi III DPRD Kota Jambi terindikasi jadi ” tuna wicara “.
Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi masih bungkam soal list nama Developer Hitam, pasalnya berita tersebut menyeruak di publik dugaan main mata dengan pihak developer makin kencang berhembus.
Terus bergulir kabar polemik Disperkim Kota Jambi lunak terhadap developer hitam yang di lansir media ini beberapa kali tidak membuat kepala dinas Perkim kota Jambi, Mahruzar bergeming untuk mempublikasikan nya ada apa ?
Dilansir media ini Jum’at (26/08) Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Saiful yang di konfirmasi via WhatsApp ditanyakan soal bungkam nya kadis Perkim terkait buka data developer hitam.
Saat dikonfirmasi bagaimana tanggapan ketua komisi III DPRD Kota Jambi terkait berita yang sudah beredar tanya pewarta pada Saiful ketua komisi III.
” Tanyakan dengan wakil saya kurniawan, ” jawabnya.
Ungkapan senada juga dilontarkan wakil ketua komisi III DPRD Kota Jambi, Kurniawan saat dikonfirmasi Media ini.
” Tanya aja langsung ketua, ” ujarnya saat di konfirmasi.
Saat Kembali ditanyakan dengan pertanyaan yang sama ke ketua komisi III DPRD Kota Jambi, terkait bungkam nya pihak Perkim dan bagaimana pengawasan dari komisi III.
“dindo langsung bae temui kadis nyo, apa masalah nyo” sebut Saiful.
“saya belum bisa menjawab, tanyakan dulu ke dinas Perkim karna dia yang bisa jawab, ” tukasnya sembari menutup komunikasi karna beralasan sedang paripurna.
Mengacu sesuai dengan keterbukaan informasi UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu.
Terkait UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu
Adapun bunyi Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) (Tim)