• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 12, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan

editor derap jambi by editor derap jambi
Oktober 28, 2025
in Daerah
0
Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_muarojambi                       – Sertipikasi tanah lembaga pendidikan jadi upaya perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10).

READ ALSO

Wakili Kakantah ATR/BPN Sarolangun Alfiah Terima Kunker Komisi I DPRD Prov Bengkulu

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat

Menurut Menteri Nusron, saat ini masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim berdiri di atas tanah yang belum bersertipikat. Persoalan umum yang sering terjadi berawal karena tanah lembaga pendidikan, tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau ada peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris sehingga memicu konflik. Itulah alasan proteksi dini yang dimulai dengan sertipikasi perlu dilakukan.

Bukan hanya memberikan perlindungan bagi aset, kepemilikan sertipikat tanah juga akan memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mendapatkan pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Sehubungan dengan percepatan sertipikasi ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang SHM. Syaratnya, pihak lembaga pendidikan harus memperoleh SK Menteri ATR/BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu adalah yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM,” ungkap Menteri ATR/BPN.

Tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap kesulitan dalam pengembangan sarana prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan. Sementara itu, lembaga yang sudah memiliki sertipikat dapat lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir, pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, FKUB, ICMI, Kepala Kanwil Kemenag, dan BWI (net_red)

Tags: Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System

Related Posts

Wakili Kakantah ATR/BPN Sarolangun Alfiah Terima Kunker Komisi I DPRD Prov Bengkulu
Daerah

Wakili Kakantah ATR/BPN Sarolangun Alfiah Terima Kunker Komisi I DPRD Prov Bengkulu

April 11, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Daerah

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat

April 11, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

April 11, 2026
Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Daerah

Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

April 11, 2026
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Daerah

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

April 11, 2026
Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Daerah

Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

April 11, 2026
Next Post
Setahun Pertama Periode Kabinet Merah Putih

Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan, Cegah Kerugian Rp9,67 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Pemkab Batanghari Sosialisasi TTE   

Pemkab Batanghari Sosialisasi TTE  

Oktober 25, 2023
Tata Kelola Pemerintahan Bersih demi Kesejahteraan Rakyat

Tata Kelola Pemerintahan Bersih demi Kesejahteraan Rakyat

Oktober 14, 2025
Menteri Nusron: Tugas GTRA Penting dan Mendesak

Menteri Nusron: Tugas GTRA Penting dan Mendesak

November 29, 2025
Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Januari 11, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost