derapjambi.co_batanghari – Satreskrim Polres Batang Hari kembali gelar Konferensi Pers atas tewas tertembaknya satu orang warga SAD pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 lalu di wilayah hukum Polsek Kecamatan Maro Sebo ulu Kabupaten Batang Hari Jambi,selasa (22/21).
Atas kejadian tersebut,dua orang sebagai Satpam di salah satu Perusahaan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Satreskrim Polres Batang Hari melalui Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto SIK,menjelaskan kronologi atas kejadian tersebut,
“Atas tindak pidana merampas nyawa seseorang masuk dalam Pasal 338 KUHP, berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”untuk barang bukti untuk sementara ini baju kaos dan celana pendek milik korban korban adalah nama inisial A usia 30 tahun alamat berumbung III Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, untuk dua orang tersangka sudah kita amankan yaitu inisial Abd (40) laki-laki sebagai petani Desa Padang Kelapo bertindak sebagai eksekutor dan satunya lagi inisial M (53) laki-laki alamat Desa Padang Kelapo,”terang Kapolres Batang Hari.
Masih dalam paparan Kapolres Batang Hari AKBP Bambang SIK menceritakan kronologis kejadian,”kedua tersangka ini bekerja sebagai keamanan PT APL pada malam kejadian mereka melaksanakan patroli dan cekcok dengan korban A dan akhirnya terjadilah penembakan, untuk penangkapan pelaku tidak sampai 24 jam sudah kita amankan, untuk tersangka A hari senin kemarin baru kita amankan,untuk tindakan terhadap pelaku kita melakukan visum,mengamankan pelaku,melakukan pemberkasan dan melakukan TKP Pidana,”ujar Bambang Purwanto.
Kedua pelaku mengakui penyesalan permohonan maaf terhadap keluarga korban,atas apa yang mereka perbuat dan siap dan akan mempertanggungjawabkan di mata hukum, pungkasnya (gun).