derapjambi.co_muarojambi – Polsek Jambi Luar Kota (Jakuko) berhasil mengungkap dua pelaku Kasus pencurian sepeda motor (curanmor),
di tempat parkiran sebelah Minimarket Freshwel Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (17/08) sekira pukul 11.00 Wib.
“Dua orang pelaku curanmor ini berinisial (MCC) 32 tahun warga Ibrahim Kelurahan Rawasari Kota Baru Jambi dan rekannya (J) 28 tahun warga RE.Marta Dinata Telanai Pura Kota Jambi,”Ungkapnya Kapolsek Jaluko AKP Rudi Hambali,Selasa,(17/08)
Dikatakan Kapolsek, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha NMAX No. Pol. BH 2810 ZY warna Hitam dengan Nomor rangka MH3SG3190KK561917 dan Nomor mesin G3E4E1430942, miliknya Firmansyah,SPM yang terparkir di sebelah Minimarket Freshwel seingat pelapor motor tersebut di kunci Stang.
“kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib pelapor berangkat kerja dari perumahan Permata Simpang Rimbo menuju ke tempat kerja Freshwel Mendalo dengan menggunakan SPM Yamaha Nmax warna hitam BH 2810 ZY sekira pukul 10.00 wib pelapor sampai ke tempat kerja di Freshwel Mendalo dan langsung memarkirkan SPM tersebut di sebelah Minimarket Freshwel seingat pelapor motor tersebut di kunci Stang, kemudian pelapor langsung masuk kedalam Minimarket Freshwel,”jelasnya.
Lanjutnya Kapolsek, Lalu pelapor hendak istirahat pulang kerumah di perumahan Permata Simpang Rimbo namun saat pelapor mau ke parkiran sebelah Freshwel dan melihat SPM milik pelapor sudah tidak ada lagi hingga.
“pelapor langsung menelpon suaminya dan pelapor berusaha melakukan pencarian namun tidak ditemukan juga dan pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),”terangnya
Sementara itu Kapolsek Jaloku AKP Rudy Hambali mengatakan mendapati motornya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko,Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jaluko Ipda Jerry A. Tambunan, S.Tr.K. melakukan pengembangan kasus pencurian SPM selanjutnya ditemukan fakta bahwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah MCC dan J.
“Setelah dilakukan pemeriksaan klarifikasi, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga dilakukan penangkapan sembari untuk proses lebih lanjut,”sebutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana paling lama penjara 7 tahun “pungkasnya (sbh)