derapjambi.co_batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief manghadiri Rapat Koordinasi Camat 2015 dan Penandatanganan (Memorandum of Understanding) antara Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi yang bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi (02/12)
MoU terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pidana dan sosialisasi diberlakukan UU No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2006
MoU dipimpin Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris dengan Keaksaan Tinggi Jambi yang diikuti Bupati/Walikota dengan Kajari
Kegiatan tersebut turut dihadiri JAM Pidum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta Camat se-Provinsi Jambi dan para OPD terkait serta undangan
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 yang mengatur terobosan baru dalam sistem Hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja Sosial
Penandatanganan langsung dilakukan oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadil Arief dan Kajari Batanghari Erik Meza Nusantara
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pidana Kerja Sosial merupakan Jenis pidana pokok yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melaksanakan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.
Dan hal ini telah diatur dalam putusan pengadilan terkait berapa lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaan akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.
Fadhil Arief mangatakan, bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP Undang-Undang Hukum Pidana tanggal 02 Januari 2026 diberlakukan. Dimana didalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial (gune)
















