• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Mei 25, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Bupati Batanghari MFA MoU Dengan Kajati Jambi

Terkait Dengan Pidana Kerja Sosial

editor derap jambi by editor derap jambi
Desember 11, 2025
in Agenda
0
Bupati Batanghari MFA MoU Dengan Kajati Jambi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_batanghari      – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief manghadiri Rapat Koordinasi Camat 2015 dan Penandatanganan (Memorandum of Understanding) antara Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi yang bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi (02/12)

MoU terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pidana dan sosialisasi diberlakukan UU No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2006

READ ALSO

Maulana Tekankan Integritas dan Kinerja

Ekspektasi Tinggi, Wali Kota Maulana Tekankan ASN Harus Memiliki Mental Kuat

MoU dipimpin Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris dengan Keaksaan Tinggi Jambi yang diikuti Bupati/Walikota dengan Kajari

Kegiatan tersebut turut dihadiri JAM Pidum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta Camat se-Provinsi Jambi dan para OPD terkait serta undangan

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 yang mengatur terobosan baru dalam sistem Hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja Sosial

Penandatanganan langsung dilakukan oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadil Arief dan Kajari Batanghari Erik Meza Nusantara

Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pidana Kerja Sosial merupakan Jenis pidana pokok yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melaksanakan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.

Dan hal ini telah diatur dalam putusan pengadilan terkait berapa lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaan akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.

Fadhil Arief mangatakan, bahwa MoU ini  merupakan tindak lanjut implementasi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP Undang-Undang Hukum Pidana tanggal 02 Januari 2026 diberlakukan. Dimana didalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial (gune)

Tags: Bupati MFA MoU Dengan Kajati Jambi

Related Posts

Maulana Tekankan Integritas dan Kinerja
Agenda

Maulana Tekankan Integritas dan Kinerja

Mei 20, 2026
Ekspektasi Tinggi, Wali Kota Maulana Tekankan ASN Harus Memiliki Mental Kuat
Agenda

Ekspektasi Tinggi, Wali Kota Maulana Tekankan ASN Harus Memiliki Mental Kuat

Mei 20, 2026
Walikota Jambi Apresiasi Gubernur Turun Langsung Tinjau TKA SMP
Agenda

Walikota Jambi Apresiasi Gubernur Turun Langsung Tinjau TKA SMP

Mei 20, 2026
Ini Kata Fadhil Arief di Pamungkas JSFL 2026
Agenda

Ini Kata Fadhil Arief di Pamungkas JSFL 2026

Mei 17, 2026
Wabup Bakhtiar Hadiri Rakernas ADPMET
Agenda

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakernas ADPMET

Mei 15, 2026
Wakili Bupati Fadhil, Sekda Mula P Rambe Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
Agenda

Wakili Bupati Fadhil, Sekda Mula P Rambe Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Mei 15, 2026
Next Post
Bupati Muarojambi BBS Hadiri Rapat Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

Bupati Muarojambi BBS Hadiri Rapat Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

Gelaran Perdana Paripurna DPRD Batanghari   

Gelaran Perdana Paripurna DPRD Batanghari  

April 17, 2024
Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Juli 30, 2025
Gelar Bazar Ramadhan Kantah ATR/BPN Muaro Jambi, Tebar Kebersamaan

Gelar Bazar Ramadhan Kantah ATR/BPN Muaro Jambi, Tebar Kebersamaan

April 14, 2023
Kunjungi Kantah Kabupaten Kulon Progo

Kunjungi Kantah Kabupaten Kulon Progo

Mei 9, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost