• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 8, 2026
Derap Jambi
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker
No Result
View All Result
Derap Jambi
No Result
View All Result
Home Agenda

Kadis Perkim Koja Hanya bilang “Mantab, Ketua Komisi III DPRD Koja Saiful Bereaksi

Developer curangi konsumen Perumahan soal lahan pemakaman

editor derap jambi by editor derap jambi
Maret 7, 2023
in Agenda
0
Diduga Developer dan Perkim Main Mata, Komisi III DPRD Koja Mendadak “Tunawicara”
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

derapjambi.co_koja       –   Masih kerap ditemukan konsumen perumahan yang tidak mengetahui adanya lahan pemakaman bagi yang menjadi haknya, yang baru-baru ini diinvestigasi tim media ini (07/03).

Diberitakan Kepala Dinas Perkim Koja Mahruzar coba dikonfirmasi via WhatsApp menyoal berita tersebut hanya menjawab “mantab” entah apa maksudnya mantab.

READ ALSO

Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Alharis Hadiri Paripurna DPRD Menyangkut Pansus

Ditanyakan via WhatsApp Atas berita yang telah terpublish ke media massa soal konsumen perumahan apa tanggapan pak kadis ‘mantabs bang” jawab Mahruzar via WhatsApp.

Ketua komisi III DPRD Koja Saiful bereaksi para Developer hendak jangan lagi menutup-nutupi informasi soal lahan pemakaman jangan sampai konsumen dirugikan dan dibodoh-bodohi

” Informasi terkait lahan pemakaman harus disampaikan pihak developer tanpa terkecuali’ tegasnya

Lanjut Saiful dibrosur hendak nya juga mencantumkan lahan pemakaman biar calon konsumen perumahan mengetahui jika terjadi pada dirinya tidak lagi bingung tempat dia dimakamkan seandainya meninggal

Saiful meminta Kadis Perkim Koja Mahruzar agar menindak lanjuti atas informasi yang telah menjadi konsumsi masyarakat jangan sampai salah penanganan sehingga menjadi blunder, pungkasnya

Sebelumya diberitakan Meskipun Undang-Undang serta turunannya yang mengatur tentang pengelolaan perumahan sangat jelas untuk menjadi acuan para Developer, namun tetap saja terjadi kong kalikong oknum Developer nakal demi meraup keuntungan lebih besar akibat lemah nya sosialisasi serta pengawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi, oknum Developer nakal terus menebar “ancaman” kepada konsumen perumahan yang tentunya tidak bisa terus dibiarkan.

Terpantau media ini (02/03) konsumen perumahan yang minta namanya tidak dipublikasi perumahan tersebut berlokasi di Kenali Asam Atas Kecamatan Kotabaru ia menuturkan bahwa dia tidak mengetahui bahwa ada tanah untuk lahan pemakaman yang menjadi hak nya “Saya dak tau bang, pihak Developer tidak pernah menyampaikan mengenai lahan Pemakaman sayo tahu nya dengan abang” tutupnya

Berbekal keterangan dari narasumber pewarta mendatangi kantor perwakilan pemasaran perumahan tersebut yang tidak jauh dari rumah narasumber dengan maksud untuk menanyakan kebenaran informasi yang didapat, fakta menunjukkan setelah ditanyakan memang tidak ada pihak Developer menyampaikan informasi kepada konsumen perumahan terkait lahan pemakaman yang menjadi haknya konsumen.

Kembali pewarta menanyakan alamat dan no handphone (hp) pimpinan kepada petugas kantor perwakilan pemasaran guna memastikan apakah informasi yang didapat sesuai instruksi pimpinan atau tidak namun sayang ditelepon beberapa kali tidak diangkat serta whatsapp yang dikirim dibaca namun ditunggu beberapa lama tidak kunjung dibalas, kuat dugaan yang bersangkutan Developer nakal.

Penelusuran kembali meminta klarifikasi kepada Kadis Perkim Koja Mahruzar seputar informasi yang telah beredar agar seimbang, namun sayangnya ketika dihubungi via telepon dan di WhatsApp Mahruzar tidak merespon jurus pamungkas bersikap abai menjadi pilihan.

Ketua Komisi III DPRD Koja Saiful yang juga politisi partai Golkar angkat bicara Developer harus menjelaskan secara terperinci apa-apa saja yang menjadi hak nya konsumen perumahan jangan ada yang ditutupi mengacu UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu

Lanjut Saiful jelas bahwa setiap pengembang jika mau membangun kawasan perumahan harus menyisihkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 persen dari total luas kawasan permukiman yang akan dibangun tentunya dimana juga terdapat untuk lahan pemakaman sebesar 2 persen sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 1987, Permendagri dan Permendag Nomor 9 tahun 2009 para Developer sudah harus menyerahkan dokumen legalitasnya (Sertifikat) atas nama Pemkot Jambi ke Dinas Perkim setelah itu ter tunaikan baru mereka bisa menggarap lahan tersebut.

” Itu sangat jelas di atur dalam PP Nomor 9 Permendagri dan Permendag, setelah semuanya tertunaikan baru pengembang bisa menggarap lahan, ” dalam waktu dekat kita akan meminta klarifikasi pihak developer dan Dinas Perkim berbekal pemberitaan di media massa, tutup Saiful (net_red)

Tags: 3AngkatBicaraDPRDKojaKomisi

Related Posts

Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Agenda

Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Mei 7, 2026
Alharis Hadiri Paripurna DPRD Menyangkut Pansus
Agenda

Alharis Hadiri Paripurna DPRD Menyangkut Pansus

Mei 4, 2026
Gubernur Alharis Beri Jawaban LKPJ Tahun 2025
Agenda

Gubernur Alharis Beri Jawaban LKPJ Tahun 2025

Mei 4, 2026
Gubernur Alharis Ajak Perluat Ekonimi Syari’ah
Agenda

Gubernur Alharis Ajak Perluat Ekonimi Syari’ah

Mei 4, 2026
Wabup Batanghari Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI
Agenda

Wabup Batanghari Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

April 30, 2026
Wakili Bupari Fadhil, Asisten 1 Rifa’i Sosialisasikan Geber Ahli Kubur
Agenda

Wakili Bupari Fadhil, Asisten 1 Rifa’i Sosialisasikan Geber Ahli Kubur

April 23, 2026
Next Post
Wabup Bakhtiar Hadiri Sidang Paripurna DPRD

Wabup Batanghari Bakhtiar Buka KHA Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Sadis Anak Bacok Kedua Orang Tuanya Hingga Tewas

Januari 4, 2023
Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Kurang Dari 6 Jam, Tim Polsek Pengabuan Bekuk Pelaku Pembunuhan di Teluk Nilau

Januari 4, 2023
Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Erik Ditemukan Gantung Diri Di kamar Mandi

Juli 31, 2022
Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Amukan Si Jago Merah Kembali Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Agustus 19, 2022
Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Warga Portal Akses ke Area Panen, PT GAWI Belum Bayar Hasil Panen Warga

Desember 7, 2024

EDITOR'S PICK

HUT RSUD Hamba Ke 40 Dihadiri Asisten III Asri Yonalsyah

HUT RSUD Hamba Ke 40 Dihadiri Asisten III Asri Yonalsyah

April 1, 2023
Bupati Muaro Jambi Tinjau RSUD Sei Bahar

Bupati Muaro Jambi Tinjau RSUD Sei Bahar

Juli 11, 2025
Sambut Ramadhan 1444H, Warga RT 12 Talang Inuman Gelar Goro

Sambut Ramadhan 1444H, Warga RT 12 Talang Inuman Gelar Goro

Maret 18, 2023
Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Kementerian ATR/BPN Dukung Melalui Aspek Pertanahan dan Tata Ruang

Desember 30, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Terkini dan Terpercaya

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Budaya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Agama
  • Nasional
  • Internasional
  • Fintech
  • Loker

© 2022 Derap Jambi - Developed by AntaHost